Dirugikan karena Ujar Kebencian di Medsos, Silakan Lapor Polisi
Kapolda DIY imbau kepada seluruh jajaranya untuk tidak ragu apabila ada masyarakat yang melapor tindak pencemaran nama baik atau menghujat di medsos.
Penulis: Santo Ari | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kapolda DIY imbau kepada seluruh jajaranya untuk tidak gamang atau ragu apabila ada masyarakat yang melapor tindak pencemaran nama baik atau menghujat di akun media sosial.
Selama ini polisi terlihat tidak melakukan apapun saat banyak akun-akun di media sosial mengunggah kata-kata atau gampar yang menimbulkan kebencian.
Terkait hal itupula Kapolri sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor SE/6/X/2015 yang bertujuan agar anggota polisi mengetahui bentuk-bentuk ujaran kebencian serta tindakanya.
Kapolda DIY Brigjen Erwin Triwanto mengatakan bahwa kebanyakan masyarakat menilai surat edaran Kapolri itu adalah bentuk pembungkaman kebebasan.
Akan tetapi hal itu ditepisnya, lantaran aturan dan perundangan terkait hal tersebut sudah ada selama ini, yakni tertuang dalan UU ITE.
Surat edaran Kapolri tersebut lebih bersifat imbauan agar jajaran tidak ragu lagi saat bertindak ketika ada laporan warga. Dengan surat edaran ini pula, penyidik diharapkan lebih profesional dan tidak salah dalam menerapkan hukum.
Kendati demikian, dalam pengusutan perkara ITE, polisi harus mengedepankan mediasi terlebih dahulu diantara kedua belah pihak.
"Apabila pihak yang dirugikan tetap meneruskan ke jalur hukum, maka akan kami terima," jelas Kapolda, Rabu (4/11/2015).
Terlebih saat ini adalah masa pemilu kepala daerah dimana akan banyak hal yang dapat mematik perseteruan dalam pesta rakyat ini. Termasuk gerakan yang ada di media sosial, seperti hujatan, ataupun gambar-gambar yang menebar kebencian.
"Kami membuka pintu seandainya ada paslon (pasangan calon) atau pendukung merasa dirugikan, menemukan ujar kebencian di medsos, dan melapor ke polisi, pasti akan kami terima," terangnya. (tribunjogja.com)