JCW Dorong Tersangka Dugaan Korupsi di KPU DIY Jadi Justice Collaborator
Sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di tubuh KPU, Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong tersangka mau menjadi justice collaborator.
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Menyusul ditetapkannya, staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Sigit Giri Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di tubuh KPU.
Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong tersangka mau menjadi justice collaborator.
“Alangkah baiknya tersangka SGW bersedia menjadi justice collabolator agar kasus dugaan korupsi di KPU DIY dapat dituntaskan secara adil,” kata Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, Senin (2/11/2015).
Terlebih, pengacara SGW, Yogo Tri Handoko, berjanji kliennya akan buka-bukaan ke jaksa penyidik siapa saja yang turut andil di kasus ini. Alasannya kuitansi dan bukti pengeluaran diketahui dan ditandatangani oleh pejabat KPU DIY lainnya.
Pangacara itu juga sempat mempertanyakan kenapa tersangkanya hanya satu, dan lamanya penetapan tersangka KPU DIY, bukan tidak mungkin ada permainan antara komisioner KPU DIY dengan kejaksaan negeri.
Terkait justice collabolator, JCW merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whisle Bower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collabolator) di dalam Perkara Tindak Pidana tertentu.
Dalam SEMA tersebut justice collabolator merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
Salah satu acuan SEMA adalah Pasal 37 Ayat (2) dan Ayat (3) Konvensi PBB Anti Korupsi tahun 2003.
Intinya, kekebalan dari penuntutan bagi orang yang memberikan kerjasama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan (justice collaborator).
“Misalpun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Namun, kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidananya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Yogyakarta tidak hanya menetapkan SGW sebagai tersangka juga langsung menahan di Rutan Wirogunan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT-1805/04.10/Fd.1/15 yang ditandatangani Kepala Kejari Yogyakarta Anwarudin Sulistyono.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, akibat dari perbuatan tersangka negara terindikasi mengalami kerugian keuangan negara Rp 700 juta lebih. (tribunjogja.com)