BBPOM DIY Imbau Masyarakat Tak Tergiur Harga Murah Obat dan Kosmetik

Sepanjang tahun 2015 hingga awal September lalu, tercatat presentase toko yang menjual kosmetik dan obat tidak layak edar masih cukup tinggi.

Penulis: khr | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Jihad Akbar
Kepala BBPIM DIY menunjukkan barang bukti sitaan, di kantor BBPOM DIY, Selasa (3/11/2015) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kosmetik dan obat-obatan yang beredar di pasaran.

Sepanjang tahun 2015 hingga awal September lalu, tercatat presentase toko yang menjual kosmetik dan obat tidak layak edar masih cukup tinggi.

Untuk kosmetik dari 201 sarana atau penjual yang diperiksa yang tidak memenuhi syarat ditemukan dalam 49 tempat atau 25%.

Sementara penjual obat tradisional presentasenya lebih tinggi dari 121 sarana yang diperiksa 74 atau 61% di antaranya tidak memenuhi syarat.

Hal itu cukup meresahkan karena kosmetik dan obat yang tidak layak edar tersebut dapat membahayakan pemakainya.

Kepala BPPOM DIY, I Gusti Adhi Ayu Aryapathni, mencontohkan sebuah krim pemutih wajah dengan label huruf Cina yang ditemukan jajarannya diketahui mengandung merkuri serta hidrokinon.

Padahal merkuri bersifat karsinogenik yang dapat menjadi pemicu timbulnya kanker dan sudah dilarang dipakai dalam kosmetik oleh departemen kesehatan.

Begitu juga hidrokinon yang dapat menyebabkan iritasi kulit dan bersifat karainogenik.

"Hidrokinon, kategorinya adalah obat tidak boleh dijual obat dan sejak 2008 sudah dilarang digunakan," jelas Ayu.

Walaupun tidak akan memberikan dampak langsung kepada pemakainya namun dalam jangka panjang kosmetik-kosmetik tersebut tentunya membahayakan kesehatan.

Pihak BPPOM sendiri selain melakukan pemeriksaan rutin dengan mengadakan sidak ke penjual juga terus menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat.

Sementara untuk obat tradisional memang ketentuannya tidak boleh menggunakan bahan kimia obat.

"Kalau dicampur (bahan kimia obat) pasti dosisnya nggak jelas diagnosanya bukan dari dokter sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Karenanya para konsumen diharapkan untuk selalu berhati-hati dan tidak tergiur harta murah, karena memang belum ada parameter baku untuk bahan berbahaya dalam kosmetik kecuali uji sampel. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved