56 PNS Belum Lakukan Daftar Ulang
Dari total PNS sebanyak 10.376 orang, hingga saat ini baru 10.320 orang yang sudah melakukan pendaftaran ulang.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Sebanyak 56 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gunungkidul belum melakukan pendaftaran ulang pengawai negeri sipil (PUPNS).
Dari total PNS sebanyak 10.376 orang, hingga saat ini baru 10.320 orang yang sudah melakukan pendaftaran ulang.
Kepala Bidang Data dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) Gunungkidul, Gustijaninsih mengatakan batas akhir registrasi ditetapkan pada Minggu( 1/11/2015) lalu.
Namun karena jatuh pada hari Minggu, akhirnya ditunda pada Senin ( 2/11/2015). Namun meski diundur, tetap masih ada pegawai yang belum melakukan registrasi.
“Belum seluruhnya melakukan registrasi hingga hari terakhir kemarin,” katanya, Selasa (3/11/2015).
Dia menjelaskan, ada dua penyebab puluhan PNS tidak melakukan registrasi. Di antaranya karena sudah memasuki masa pensiun mulai 1 November sehingga yang bersangkutan tidak melakukan registrasi PUPNS.
Serta beberapa PNS belum pernah melakukan pendaftaran.
Untuk memastikan masih banyaknya PNS yang belum melakukan registrasi ini Gustijaninsih mengaku pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD).
Dengan menelusuri langsung ke tempat kerjanya, BKD bisa mengetahui siapa saja yang belum melakukan registrasi sekaligus mendorong para pegawai segera melakukan registrasi.
"Akan kami telusuri dengan cara melakukan monitoring ke SKPD,” ucapnya.
Hingga saat ini menurut Gustijaningsih proses verifikasi PUPNS di tingkat pertama atau di masing-msing SKPD sudah mencapai 5134 orang.
Sementara data yang diverifikasi di tingkat kedua atau BKD mencapai 3.867 orang atau sebesar 37 persen dari total PNS di lingkungan Pemkab Gunungkidul. (*)