Toko Modern 'Bandel' di Sleman Bakal Dieksekusi Bulan Ini

Upaya tersebut dilakukan untuk menertibkan keberadaan toko modern di Kabupaten Sleman.

Penulis: ang | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Angga Purnama
Warga melintas di depan minimarket di Condongcatur, Depok, Selasa (10/3/2015). BPMP2T Sleman menghentikan pengajuan izin usah toko modern hingga perdanya selesai 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemkab Sleman berencana akan mengeksekusi toko modern tak berizin mulai bulan ini.

Upaya tersebut dilakukan untuk menertibkan keberadaan toko modern di Kabupaten Sleman.

Penjabat Bupati Sleman, Gatot Saptadi mengatakan, eksekusi akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Kendati demikian, eksekusi dijalankan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan yang berlaku.

"Untuk eksekusi ada prosedurnya. Mulai penyampaian Surat Peringatan (SP) I, II, hingga tiga. Semua harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelasnya, Minggu (1/11/2015).

Setelah SP III disampaikan, pihaknya baru akan mengeksekusi dengan menutup paksa bila tidak ada perubahan dari pihak toko modern. Surat peringatan tersebut disampaikan sebagai bentuk pembinaan kepada toko modern untuk mengurus izin.

"Prinsipnya Pemkab tetap menunggu sikap baik dari pengusaha untuk tertib. Pemkab tidak akan menghalang-halangi," kata dia.

Data yang dihimpun dari Komisi B DPRD Sleman beberapa waktu lalu, 35 dari 90 toko modern di Sleman belum mengantongi izin. Sedangkan sisanya melanggar zonasi dengan pasar tradisional.

Selengkapnya simak di halaman 5 Tribun Jogja edisi Senin (2/11/2015). (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved