Pemerintah Terbitkan PP Pengupahan beserta Formulanya
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dakhiri, mengungkapkan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Peraturan itu mengatur soal formulasi pengupahan yang menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dengan adanya peraturan pemerintah itu, Hanif menyatakan Dewan Pengupahan yang selama ini bertugas menetapkan kenaikan upah minimum tetap berperan memberikan masukan kepada pemerintah.
"Alhamdulillah, PP Pengupahan sudah selesai, sudah ditandatangani Presiden dan telah diundangkan. Itu langsung berlaku. Penetapan UMP 2016 oleh Gubernur nanti sudah harus menggunakan formula sebagaimana diamanatkan dalam PP tersebut", ujar Hanif dalam siaran pers yang diterima, Senin (26/10/2015).
Jika sebelumnya penetapan upah minimum selalu mengundang perdebatan tiga pihak antara pemerintah, pengusaha, dan juga buruh, kini dengan adanya formula itu, Hanif mengungkapkan akan memberikan kepastian dalam dunia usaha.
Formula pengupahan yang baru ditetapkan pemerintah yakni UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan (inflasi + pertumbuhan ekonomi)).
Misalnya, UMP di DKI Jakarta dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing 5 persen. Maka UMP tahun sekarang Rp 2,7 juta, ditambah Rp 2,7 juta dikali 10 persen. Artinya Rp 2,7 juta ditambah Rp 270.000 yang berarti Rp 2,97 juta.
Menurut Hanif, keluarnya PP Pengupahan merupakan terobosan dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Sebelumnya, penetapan UMP didominasi oleh pelbagai bentuk politisasi yang membuat kenaikan upah tidak rasional dan menimbulkan ketidakpastian.
"Upah itu kan pada dasarnya hak privat antara pemberi kerja dengan pekerja. Negara hadir dengan kebijakan upah minimum untuk melindungi pekerja agar tidak terjatuh dalam upah murah, melindungi mereka yang belum bekerja agar bisa masuk ke pasar kerja, dan melindungi dunia usaha agar bisa berkembang meningkatkan lapangan kerja", paparnya.
Dengan terbitnya peraturan itu, Hanif meminta kepada seluruh Gubernur untuk segera menyesuaikan dan memproses penetapan UMP 2016 dengan menggunakan formula dalam PP Pengupahan.
Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan secara serentak UMP tahun berikutnya setiap tanggal 1 November.
Buruh Jangan Berjuang di Jalanan
Meski pemerintah sudah menetapkan kenaikan upah setiap tahunnya berdasarkan formulasi yang sudah pasti, namun Dewan Pengupahan yang sebelumnya berperan besar menentukan kenaikan upah akan tetap ada.
Namun, fungsi dewan ini lebih ditujukan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pengupahan.
Di dalam menyusun PP Pengupahan, Hanif pun menyatakakn dewan pengupahan nasional tetap dilibatkan.