Peserta BPJS Harus Melalui Pelayanan Kesehatan Berjenjang
Alur pelayanan kesehatan yang bersifat non emergensi dimulai secara bertahap dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), dua, dan tiga.
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya L.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Halo Tribun, bisakah penderita kanker dijamin oleh BPJS Kesehatan? +6285839234xxx
Jawaban:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 28/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN dinyatakan bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan dilaksanakan secara berjenjang.
Alur pelayanan kesehatan yang bersifat non emergensi dimulai secara bertahap dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), tingkat dua, dan tingkat tiga dengan mempertimbangkan indikasi medis pasien.
Selain itu, pelaksanaan rujukan berjenjang khususnya di DIY juga mengacu pada Peraturan Gubernur DIY No 59 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan dan SK Kadinkes DIY No. 441/7102/III.2 tentang Regionalisasi Rujukan.
Terkait dengan pelayanan kontrol ulang pasca operasi di RS tempat operasi dilakukan, dapat dilakukan apabila ada surat perintah kontrol ulang dari dokter penanggung jawab.
Peserta wajib membawa surat perintah kontrol ulang tersebut dengan surat rujukan awal dari FKTP sebagai syarat kelengkapan administrasi.
Kelengkapan administrasi tersebut diperlukan untuk memasukkan data asal rujukan saat proses penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) di RS. (tribunjogja.com)
BPJS Kesehatan DIY