Pengurusan Akta Kependudukan yang Rusak

Untuk akta kependudukan yang rusak, dapat diterbitkan kutipan II, dengan sejumlah persyaratan.

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: oda
net
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya L.

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tribun, bagaimana solusinya jika beberapa dokumen penduduk saya ada yang rusak? Mohon dijelaskan apa saja persyaratannya. +6285729577xxx

Jawaban:

Untuk akta kependudukan yang rusak, dapat diterbitkan kutipan II, dengan persyaratan :

a. Kutipan Akta yang akan diganti atau akta yang rusak (kalau ada) atau fotokopinya;
b. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP;
c. Surat Kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan;
e. Fotokopi KTP yang diberi kuasa.
f. Biaya gratis (tribunjogja.com)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved