Pengurusan Akta Kependudukan yang Rusak
Untuk akta kependudukan yang rusak, dapat diterbitkan kutipan II, dengan sejumlah persyaratan.
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya L.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tribun, bagaimana solusinya jika beberapa dokumen penduduk saya ada yang rusak? Mohon dijelaskan apa saja persyaratannya. +6285729577xxx
Jawaban:
Untuk akta kependudukan yang rusak, dapat diterbitkan kutipan II, dengan persyaratan :
a. Kutipan Akta yang akan diganti atau akta yang rusak (kalau ada) atau fotokopinya;
b. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP;
c. Surat Kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan;
e. Fotokopi KTP yang diberi kuasa.
f. Biaya gratis (tribunjogja.com)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul
