Pelaksanaan Pilkada Sleman Terancam Mundur?

Sikap tersebut berpotensi menyebabkan Pilkada Sleman mundur.

Penulis: ang | Editor: Muhammad Fatoni
net
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN – Sikap tegas DPC PDIP Sleman untuk tidak menandatangani surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Sri Muslimatun, menjadikan suasana politik di Sleman semakin memanas.

Pasalnya, sikap tersebut berpotensi menyebabkan Pilkada Sleman mundur.

Dengan tidak ditandatanganinya keputusan PAW tersebut membuat langkah Sri Muslimatun sebagai Calon Wakil Bupati mendampingi Sri Purnomo, Calon Bupati yang diusung koalisi PAN bersama lima parpol lainnya, terhenti lantaran tidak dapat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh KPU.

Kondisi itu membuat pasangan Yuni Satia Rahayu - Danang Wicaksana Sulistya, paslon yang diusung PDIP dan Gerindra yang sudah memenuhi persyaratan pencalonan batal bertanding lantaran tidak ada lawan kompetisi.

Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal, pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, mengatakan hal tersebut tidak mungkin diterapkan di Sleman.

Pasalnya, putusan tersebut muncul saat tahapan pilkada di Sleman sudah berjalan bahkan kampanye telah dilaksanakan.

“Putusan MK tidak secara otomatis berlaku saat ini juga, terutama dalam pelaksanaan pilkada di Sleman. Hal ini karena putusan MK bersifat prospektif,” ungkapnya kepada Tribun Jogja, Selasa (13/10/2015).

Menurutnya potensi tertundanya Pilkada di Sleman semakin kentara jika melihat tenggat waktu pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh KPU bagi Sri Muslimatun, 22 Oktober.

Dengan sikap tegas yang dilakukan DPC PDIP Sleman, persyaratan tersebut kemungkinan kecil terpenuhi dalam waktu dekat.

“Persyaratan tersebut dapat dipenuhi jika PDIP mau memberikan surat tersebut, karena ini merupakan satu-satunya jalan bagi Sri Muslimatun yang merupakan anggota DPRD Sleman dari PDIP,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved