Kegiatan Dewan Kesenian Klaten Gagal

Rangkaian kegiatan yang direncanakan oleh Dewan Kesenian Klaten gagal diselenggarakan.

Penulis: pdg | Editor: oda
Ist
jadwal festival budaya dewan kesenian 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Padhang Pranoto

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Rangkaian kegiatan yang direncanakan oleh Dewan Kesenian Klaten gagal diselenggarakan.

Hal itu menyusul hibah dari Pemkab Klaten senilai Rp 3,2 miliar yang dipacak pada APBD Perubahan 2015 tak bisa tercairkan.

Hal itu lantaran SE Mendagri No. 900/4627/SJ tentang penajaman ketentuan pasal 298 ayat 5 UU no. 23/2014 tentang pemerintah daerah, yang menegaskan lembaga daerah dan organisasi kemasyarakatan harus disahkan oleh kementrian HAM.

Pembatalan itu diungkapkan Ketua II Dewan Kesenian Klaten FX Setyawan. Menurutnya, kepastian tersebut setelah ada pembahasan khusus antara wankes dan Pemkab Klaten.

"Ya kami sebagai penerima dana tak bisa berbuat apapun ketika dana itu tidak bisa dicairkan. Kami sudah bekerja dengan keras untuk mempersiapkannya," tuturnya, Minggu (11/10/2015).

Menurut Setyawan pembatalan belasan kegiatan seni yang telah diumumkan kepada khalayak ramai bukan merupakan kesalahannya. Ia mengatakan bahwa pihaknya hanya sebagai penerima bukan penentu.

Namun demikian, dirinya mengungkapkan bahwa beberapa kegiatan telah terlaksana, dan menggunakan dana rutin Dewan Kesenian sebesar Rp 300 juta.

Adapun beberapa kegiatan tersebut diantaranya, festival karawitan, ferstival sepeda antik, festival ketoprak pelajar dan festival keroncong.

Adapun beberapa agenda seni yang batal terlaksana adalah pengukuhan dewan kesenian kecamatan dan lomba pranatacara yang sedianya digelar pada hari Sabtu dan minggu (10-11/10).

Sedangkan acara kesenian lain seperti lurik carnival, serta konser musik Wali Band dan Ebiet G Ade juga dibatalkan karena dana yang tak kunjung cair.

"Ya harusnya Ebiet G Ade sudah dirancang untuk penutup rangkaian acara kesenian, namun batal. Ya kami tidak bisa apa-apa," ujarnya.

Meskipun gagal, namun Setyawan berujar akan tetap mengurus segala bentuk badan hukum hingga tingkat Menkumham.

Hal itu dilakukan agar kejadian seperti ini tak lagi terulang pada tahun 2016. Disamping pelbagai perencanaan agenda seni yang gagal, pembuatan patung senilai Rp 500 juta pun dipastikan urung dilaksanakan. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved