Biaya Persalinan di Luar Faskes Kerjasama BPJS Kesehatan

Layanan BPJS Kesehatan hanya bisa diakses melalui faskes yang bekerjasama. Di faskes yang bekerjasama ini, peserta tidak akan dikenakan iuran.

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: oda
BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya L.

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Apakah benar biaya persalinan oleh BPJS kini hanya disantuni sebesar Rp 600.000? +6287843336xxx

Jawaban:

Saat ini Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang dulu dilayani oleh Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan, saat ini dilayani oleh Askes / BPJS Kesehatan.

Dengan adanya peralihan wewenang tersebut, ada beberapa regulasi yang berubah, satu di antaranya sistem layanan kesehatan.

Saat ini, layanan BPJS Kesehatan hanya bisa diakses melalui faskes yang bekerjasama. Di faskes yang bekerjasama ini, peserta tidak akan dikenakan iuran.

Namun jika peserta menuju faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka peserta akan dikenakan charge sebesar Rp 600 ribu.

Sistem ini jelas berbeda dengan prosedur Askes dulu yang bisa mengklaimkan biaya berobat peserta, saat ini cara tersebut tidak bisa dilakukan. (tribunjogja.com)

BPJS Kesehatan DIY

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved