Polda Jateng Tangkap Pemalsu Air Zam-zam
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap pemalsuan air zam-zam, Sabtu (3/10/2015)
TRIBUNJOGJA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap pemalsuan air zam-zam, Sabtu (3/10/2015).
Pelaku memanfaatkan kelengahan konsumen dengan mengemasnya serupa dengan produk yang dijual di Arab Saudi.
Pengungkapan ini berasal dari laporan warga tentang aktivitas ilegal yang dilakukan tersangka di rumahnya, Kebondalem, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Selanjutnya pada Jumat kemarin polisi berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang buktinya.
Tersangka PW memproduksi air zam-azam dari air sumur artesis disaring melalui dua tabung filter sebelum dikemas dengan botol berkapasitas 10 liter.
Dari pengakuannya, PW telah memproduksi air zam-zam palsu selama tiga bulan ini dengan memanfaatkan momentum musim haji.
Kasubdit Bidang Industri Perdagangan dan Asuransi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Ditkrimsus Polda Jateng), Juli Agung Pramono, mengatakan, pemalsuan serupa pernah terjadi pada 2014 dengan memanfaatkan kelengahan konsumen sebagai oleh-oleh haji.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 200 kardus air zam-zam palsu siap jual, puluhan stiker kode bagasi pesawat, dua tabung filter air, dan ratusan kardus kemasan.
Menurut Juli, modus pemalsuannya lebih teliti mendekati asli yang dijual sebagai oleh-oleh di Arab Saudi.
"Tersangka menggunakan kode bagasi pesawat agar terlihat seolah-olah barang tersebut dikirim dari negara asalnya," jelas Juli. Dari produk kemasan kardus yang sangat mirip itu, konsumen dapat mudah dikelabui dan diyakinkan.
Dari keterangan PW, produk air zam-zam palsu dijualnya berdasarkan pesanan dan didistribusikan ke sejumlah toko di Jawa Barat, khususnya area Bogor.
"Saya membuat mendekati asli hingga pesan ke tukang sablon untuk membuat kemasan dan kode bagasi," kata PW.
Selama beroperasi PW telah berhasil meraih omzet sebesar Rp15 juta setiap bulan dengan kapasitas produksi 15 kardus per hari.
Dari kasus ini polisi berencana akan menginformasikan ke pihak Kedutaan Arab Saudi perihal pemalsuan air zam-zam.
Dari aktivitas ilegal ini tersangka akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/zam-zam_0310000_20151003_182432.jpg)