Kesalahan Data pada Sertifikat Tanah Bisa Dibetulkan

Kantor Pertanahan akan meneliti apakah data yang tertera dalam sertifikat tanag sesuai atau tidak dengan data saat pendaftaran sertifikat.

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: oda
net
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya L.

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Selamat siang Tribun Jogja, jika data pada sertifikat tanah ada yang keliru, apakah bisa dibetulkan? Apa saja persyaratannya? +6285729081xxx

Jawaban:

Untuk mengurusnya, silakan datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota letak tanah. Pemohon diharap membawa bukti bahwa telah terjadi kesalahan catat dalam penulisan data pada sertifikat tanah.

Selanjutnya, Kantor Pertanahan akan meneliti apakah data yang tertera dalam sertifikat tanag sesuai atau tidak dengan data saat pendaftaran sertifikat. Untuk biaya, diatur dalam PP13 tahun 2010, yakni sebesar Rp 50 ribu. (tribunjogja.com)

Arie Yuriwin
Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved