Jangan Sampai Gelar Kota Batik Dunia Milik DIY Dicabut Kembali

Hal itu jika dalam waktu empat tahun setelah penetapan, ternyata tidak ada dampak positif ke semua pihak.

Tayang:
Penulis: had | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Angga Purnama
Seorang siswi SD Kanisius Kadirojo sedang membatik di halaman sekolah tersebut, Rabu (9/9/2015) 

Adapun dikeluarkannya SE untuk memakai pakaian batik tersebut, dengan alasan batik Indonesia telah dikukuhkan ke dalam daftar representatif budaya tak benda warisan manusia, oleh United Nation Educational Scientific Cultural Organization (UNESCO).

Kemudian mengenakan batik dianggap dapat meningkatkan citra positif martabat bangsa di forum Internasional, dan menumbuhkan kebanggaan terhadap kebudayaan Indonesia.

“Serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan dan pengembangan batik Indonesia,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Tags
batik
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved