Polisi Gerebek Penjudi di Pinggir Kali Code
Penggerebekan dilakukan saat malam ketika mereka tengah bermain tiga putaran judi dadu
Penulis: Santo Ari | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepolisian terus berupaya untuk menumpas penyakit masyarakat, satu diantaranya perjudian.
Peran masyarakat diperlukan dalam memberikan informasi dan membangun keadaan tetap kondusif.
Kapolsek Bulaksumur Kompol Aji Hartato didampingi Kanit Reskrim Bulaksumur AKP Eka Andi menceritakan, belum lama ini pihaknya mendapatkan informasi warga yang resah terhadap aksi perjudian oleh sejumlah orang.
Para penjudi terlihat di tanah kosong di pinggir kali Code, tepatnya di Blimbingsari, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Setelah mendapat laporan tersebut, petugas lantas melakukan penyelidikan dan menggerebek tempat yang diduga digunakan sebagai lokasi perjudian.
Penggerebekan dilakukan saat malam ketika mereka tengah bermain tiga putaran judi dadu.
"Ini merupakan upaya polisi dalam operasi cipta kondisi. Kami mengamankan lima orang, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Kapolsek, Rabu (30/9/2015).
Dari keterangan saksi dan pelaku, petugas menetapkan Suhardi alias Gembus (39) warga Jetis sebagai tersangka.
Kapolsek menambahkan Suhardi ini adalah bandar judi dadu, sedang salah saorang pemain bernama Hani alias gendut (41) juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat penggerebekan mereka berusaha melarikan diri, tetapi berhasil kami hentikan," tambahnya.
Atas penggerebekan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah dadu, alas dari banner untuk sarana menebak nomor dan uang taruhan sejumlah Rp 140 ribu. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/judi_3009_20150930_184833.jpg)