Sengketa Eka Aryawan dengan Lima PKL Gondomanan Bisa Dimusyawarahkan
Proses persidangan sengketa antara Eka Aryawan dengan lima orang pedagang kaki lima (PKL) Gondomanan dapat dihentikan
Penulis: akb | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Jihad Akbar
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Proses persidangan sengketa antara Eka Aryawan dengan lima orang pedagang kaki lima (PKL) Gondomanan dapat dihentikan.
Hal tersebut dapat terjadi jika ada musyarawah mufakat di antara kedua belah pihak.
Demikian disampaikan kuasa hukum Eka, Oncan Poerba, usai melakukan pertemuan tertutup selama kurang lebih dua jam dengan tim hukum Keraton Yogyakarta, Sabtu (26/9/2015) pukul 12.40 WIB.
"Kalau memang nanti penyelesaian yang baik kan urusan pesidangan bisa dihentikan," ungkap Oncan usai melakukan pertemuan yang dimulai pukul 11.00 WIB di salah satu ruangan di Kagungan Ndalem Pracimosono Keraton Yogyakata.
Pada pertemuan tersebut, dirinya mengungkapkan, pihak Keraton meminta klarifikasi terhadap alasan gugatan sebesar Rp 1,12 Miliyar yang dilayangkan kepada lima orang PKL.
Pihak Keraton memberikan arahan kepada pihaknya untuk melakukan mediasi dengan kelima PKL.
"Kalau semua penyelesaian itu baik kenapa tidak, tujuannya musyawarah kenapa tidak, kalau tidak bisa diselesaikan maka pengadilan," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/oncan-poerba_20150926_145431.jpg)