Proses Hukum Usir PKL dari Tanah Kekancingan Berlanjut

Eka Aryawan pemilik kekancingan dari Keraton bersikeras ingin mengusir pedagang kali lima (PKL) di depan lokasi bisnisnya.

Penulis: Victor Mahrizal | Editor: oda
Tribun Jogja/Rendika Ferri Kurniawan
PKL Gondomanan membentangkan spanduk dan meminta koin dari pengguna jalan, Jumat (18/9), di perempatan Gondomanan. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Eka Aryawan, pemilik kekancingan dari Keraton, bersikeras ingin mengusir pedagang kali lima (PKL) di depan lokasi bisnisnya.

Proses hukum berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (21/9/2015), setelah upaya mediasi tidak membuahkan hasil.

Dalam gugatannya yang dibacakan kuasa hukum Oncan Poerba, pengusaha itu mendalilkan sebagai pemilik yang sah atas tanah Pinjam Pakai Tanah Milik Sri Sultan Hamengku Buwono Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat No. 203/HT/KPK/2011 di jalan Brigjen Katamso.

Dalam perkara ini, kelima PKL yang digugat adalah Budiono (tukang kunci) adalah Sutinah (penjual nasi), Suwarni (penjual nasi), Agung (penjual stiker) dan Sugiyadi (penjual bakmi).

Bahwa para tergugat secara bersama-sama telah menguasai, menempati dan melakukan kegiatan usaha atas tanah 5x 5,6 m2 atau kurang lebih seluas 28 m2 atas tanah Hak Pinjam Pakai dari luas 73 m2 yang diberikan kepada penggugat.

“Para tergugat dan atau siapa saja atas ijin para tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah seluas lebih kurang 28 m2 kepada penggugat,” tegasnya.

Tak hanya itu, Eka juga meminta para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat, atas penguasaan para tergugat tanpa izin dan tidak sah secara melawan hukum.

Kerugian materiil tersebut  sebesar Rp 30 juta setiap tahun yang diperhitungkan sejak tanggal 28 November 2011 sampai putusan dan kerugian immateriil Rp 1 miliar.

“Juga menghukum para tergugat secara tanggung rentang untuk membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp 1 juta setiap hari jika para tergugat lalai dan terlambat melaksanaan isi putusan ini,” pinta Oncan kepada majlis hakim.

Dalam sidang perkara perdata No 86/PDT/2015/PNYK yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Prio Utomo, yang dimulai pukul 11.30 WIB itu hanya berlangsung 15 menit karena hanya beragenda mendengarkan pembacaan materi gugatan.

Ditemui di luar sidang, Oncan menegaskan kasus itu sudah masuk ke ranah hukum dan pihaknya pun siap untuk membuktikan dokumen yang sah atas gugatannya itu.

Salah satunya, perjanjian pemagang kekancingan yang harus membayar Rp274 per tahun.

Terhadap gugatannya ini, Oncan juga mengaku menyesalkan karena PKL tetap tidak mau diajak untuk berkompromi.

Pada pokoknya jika mereka mau meninggalkan lahan, tentu tidak perlu menghadapi gugatan hukum.

“Bukan masalah besaran gugatan yang klien kami ajukan. Jika dalam perjalan kasus ini mereka akhirnya mau meninggalkan lahan itu, kapan saja gugatan bisa dicabut!” tegasnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved