Ini Daftar 45 Satpas SIM yang Terintegrasi Secara Online

45 Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia sudah terintergrasi online.

Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
pekanbaru.tribunnews.com
Ilustrasi: Surat Izin Mengemudi (SIM) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Para pendatang yang tinggal di wilayah DIY dapat melakukan proses perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi), tanpa harus kembali ke daerah asal.

"Kami berharap dengan sistem ini, dapat memberikan pelayanan prima seiring dengan meningkatnya keinginan masyarakat yang ingin dipermudahkan dalam perpanjangan SIM," jelas Kanit Registrasi Identifikasi (Regiden) Satlantas Polres Sleman, Ipda Margono, Selasa (22/9/2015).

Menurut Ipda Margono, Polres Sleman ditunjuk karena banyaknya pendatang yang berada di wilayah Sleman termasuk ribuan mahasiswa dari luar daerah yang menuntut ilmu di Yogyakarta.

Aplikasi sistem online terpusat ini dapat melayani pemohon yang daerah asalnya juga sudah teringrasi sistem online.

Melalui program dari Korps Lalu Lintas (Korlantas), 45 Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia sudah terintergrasi online.

Berikut daftar 45 Satpas di berbagai daerah yang terintegrasi secara online :

Polrestabes Surabaya, Bandung, Semarang, Makasar, Medan, Polrestro Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Bekasi kota.

Polresta Palembang, Denpasar, Bandarlampung, Ambon, Jayapura, Tangerang, Depok (Margonda), Depok (Pasar Segar), Ternate.

Pontianak, Banda Aceh, Padang, Pekanbaru, Bengkulu, Jambi, Banjarmasin, Mamuju, Kendari, Manado, Palu, Pangkal Pinang, Gorontalo, Balerang.

Polres Serang, Kupang, Mataram, Bulungan, Palangkaraya, Tangerang (Tigaraksa), Tangerang Kabupaten, Bekasi, Manokwari, Sleman, dan yang terakhir Satpas Daan Mogot. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved