Mengatasi Pengemis Harus Ada Sinergi

Meski pemerintah daerah telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal pengemis, namun ironisnya jumlah pengemis tidak habis.

Penulis: mrf | Editor: oda

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Masih adanya pengemis di beberapa ruas jalan raya merupakan salah satu masalah sosial yang yang belum teratasi dengan baik.

Meski pemerintah daerah telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal pengemis, namun ironisnya jumlah pengemis yang ada seperti tidak ada habisnya.

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Ig Sunarto SH MPd mengatakan, kesulitan yang dihadapi pihaknya dalam mengurangi jumlah pengemis yakni dikarenakan rata-rata pengemis bekerja lintas wilayah.

Pengemis yang ada di Sleman, biasanya berdomisili di luar Sleman.

“Selain itu, Satpol PP hanya bisa bekerja di wilayah sendiri. Sleman ya Sleman saja, begitu seterusnya. Belum ada koordinasi antar wilayah. Jika kita melakukan sosialisasi, percuma. Toh pengemis biasanya datang dari wilayah lain,” ucap Sunarto kepada Tribun Jogja seusai mengisi JogjA Bicara di RBTV, Sabtu (19/9/2015).

Dia menambahkan, terkait adanya usulan di tiap kampung memberlakukan aturan pengemis dilarang masuk, dirinya tidak setuju.

Jika membatasi pengemis dilarang masuk, menurutnya itu diskriminasi. Untuk mengatasi persoalan pengemis yang masuk ke perkampungan, masyarakat hanya perlu tidak memberi uang ketika ada pengemis.

“Jangan pasang seruan pengemis dilarang masuk. Cukup pasang saja seruan, memberi perhatian bukan dalam bentuk uang. Kalau kita memberi, itu sama saja dengan menyuburkan pengemis,” imbuh dia.

Selain itu, menurutnya bahwa tidak adanya sinergi antara Disnakersos setempat dengan perusahaan membuat profesi pengemis tetap ada.

Katanya, tiap pengemis dijaring oleh Satpol PP dan kemudian dibina di Disnakersos untuk berikan keahlian, susah bagi Disnakersos untuk menyalurkan ke perusahaan sehingga mereka kembali menjadi pengemis.

“Perusahaan jarang ada yang mau menerima mantan pengemis menjadi pekerja mereka. Ke depan, diperlukan sinergi antara Disnakersos dengan perusahaan supaya mereka dapat tersalurkan,” ujar Sunarto.

Meski begitu, dia meyakini bahwa dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) no 1 tahun 2015 yang mengatur soal pengemis gelandangan dan pengamen, mengurangi jumlah pengemis yang ada di wilayahnya.

Menengok data Satpol PP Kabupaten Sleman pada bulan Agustus – September 2015, pengemis di wilayahnya yang terjaring oleh operasi Satpol PP hanya sekitar 15 orang.

“Kalau menengok data tahun kemarin, tahun ini berkurang banyak. Di periode yang sama pada tahun lalu, pengemis yang terjaring jumlahnya cukup banyak,” jelas dia.

Pemerhati dari PSKK UGM, Drs Pande Made Kutanegara menilai, instansi pemerintah yang mengurus soal pengemis hingga saat ini masih project dan program oriented.

Artinya setelah program sudah berjalan maka sudah bukan urusannya lagi.

“Misalnya ketika Dinsos memberi pelatihan kepada pengemis yang terjaring, kegiatan itu selesai maka bukan urusannya lagi. Seharusnya ada sinergi antar instansi. Antara Dinsos dan Satpol PP, harus saling memahami. Juga antara Dinsos dengan perusahaan, juga harus dibangun sinergi,” tukas Pande. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Tags
pengemis
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved