Penyebutan Kata Provinsi DIY Bakal Dibuatkan Perda

DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang nomenklatur penyebutan kata Provinsi untuk DIY.

Penulis: had | Editor: oda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang nomenklatur penyebutan kata Provinsi untuk DIY.

Sebab pembahasan nomenklatur tersebut selama ini belum tuntas karena dasar hukumnya belum ada.

“Apakah penyebutan DIY dengan Provinsi atau DIY saja. Raperda yang kita usulkan juga sebagai tindak lanjut adanya surat dari Kemendagri, maka akan kita usulkan penyebutannya hanya DIY,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY, Zuhrif Hudaya, Minggu (13/9/2015).

Ia menjelaskan, dahulu Gubernur menghendaki agar penyebutan DIY tidak perlu menggunakan istilah Provinsi. Namun DPRD saat itu tetap menghendaki menggunakan kata Provinsi.

Kemudian belum lama ini Mendagri Tjahjo Kumolo, mengirimkan surat bahwa untuk DIY tidak perlu menyebut kata Provinsi.

Menurut Zuhrif, adanya Perda tentang nomenklatur ini akan memberikan kepastian hukumnya.

Terutama terkait dengan pembuatan surat dinas, pembuatan perundang-undangan baik berupa Perda aupun Peraturan Gubernur, keputusan SKPD, serta surat lainnya.

“Kalau ada Perda, kan jelas. Ini juga untuk memberikan kepastian nomenklatur dan memberikan informasi baik ke internal Pemda DIY maupun eksternal. Bahwa Yogya tidak perlu pakai Provinsi tapi cukup DIY,” jelasnya.

Namun raperda ini masih akan diajukan ke pimpinan dewan agar dimasukan dalam anggaran APBD Perubahan 2015. Setelah disetujui, nantinya langsung dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahasnya secara detil.

Zuhrif mengatakan, saat ini sudah tidak ada anggaran untuk melakukan pembahasan Raperda maupun Raperdais. Maka pihaknya juga mengusulkan agar di APBDP 2015 ini terkait pebahasan Raperda dimasukan dalam anggaran.

Selain Raperda di atas, Bapemperda juga mengajukan lima Raperda dan Raperdais. Antaralain Raperdais Kebudayaan, Raperda Perubahan tentang RT-RW, Raperda Perubahan tentang Bank BPD DIY terkait penyertaan modalnya, Raperda tentang bangunan berciri khas Yogya, dan Raperda tentang CSR.

“Kalau ada anggarannya, ya dibahas. Kalau enggak ada, ya tidak dibahas,” katanya. (tribunjogja.com)

Makan siang di kantor? Delivery makanan area Jogja aja, klik makandiantar.com

Sumber: Tribun Jogja
Tags
Raperda
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved