Berduaan di Hotel Kena Denda Rp 500 ribu di Kulonprogo

Delapan pasangan tak resmi yang terjaring sedang 'ngamar' di penginapan Pantai Glagah, dalam razia Satpol PP.

Penulis: Yoseph Hary W | Editor: oda
tribunjogja/yosephhary
Para pasangan tak resmi yang terjaring razia di penginapan datang ke PN wates untuk menjalani sidang yustisi, Selasa (1/9). Dari delapan pasangan yang disidang, satu pasangan bebas dan tujuh pasangan lainnya divonis bersalah tindak asusila di penginapan dengan denda Rp 100 ribu - Rp 500 ribu. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary W

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Delapan pasangan tak resmi yang terjaring sedang 'ngamar' di penginapan Pantai Glagah, dalam razia Satpol PP, akhirnya menjalani sidang yustisi di PN Wates, Selasa (1/9/2015).

Hakim memutuskan, rata-rata terkena denda mulai Rp 100 ribu - Rp 500 ribu.

Meski demikian, ada satu pasangan yang akhirnya tidak terkena denda. Pasalnya, keduanya tidak terbukti melakukan tindak asusila.

Sidang itu dipimpin Hakim tunggal Nanang Herjunanto. Sempat masuk ruang sidang berbarengan, hakim akhirnya menegaskan persidangan bersifat tertutup. Pasalnya, materi perkara itu mengenai tindak asusila.

Pascasidang, Nanang dalam kapasitasnya sebagai Humas PN Wates, mengatakan sidang asusila atas pelanggaran Perda Ketertiban Umum itu merupakan kali pertama terjadi di Kulonprogo.

Dia menyebut putusan hakim bervariasi karena pertimbangan subjektif hakim atas bobot kasus setiap terdakwa.

Jika berdasarkan Perda Kulonprogo No 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, mereka terancam denda maksimal Rp 5 juta subsider kurungan maksimal tiga bulan.

"Namun berdasarkan sidang tadi dendanya antara Rp 100 ribu subsider tiga hari kurungan, hingga Rp 500 ribu subsider tujuh hari kurungan," kata Nanang di luar sidang.

Para pasangan tak resmi itu sebelumnya ditahan di kantor Satpol PP Kulonprogo selama semalam.

Pada Senin sore, mereka terjaring sedang berduaan di kamar penginapan kawasan Glagah.

Kasatpol PP Kulonprogo, Duana Heru Supriyanto, mengatakan semula terjaring sembilan pasangan. Namun, satu pasangan tidak terbukti kuat untuk dihadapkan ke persidangan. "Akhirnya dilepas," tuturnya.

Delapan pasangan pun disidangkan dengan cara satu per satu. Mereka bergiliran masuk ruang sidang untuk diadili hakim.

Sesuai putusan hakim, Duana berharap sidang yustisi dapat membuat jera bagi mereka yang melakukan tindakan asusila.

"Dua pasangan ngaku nikah siri, denda Rp 100 ribu. Lima pasangan tidak resmi didenda Rp 500 ribu, dan satu pasangan tak terbukti akhirnya dibebaskan," katanya. (tribunjogja.com)

Makan siang di kantor? Delivery makanan area Jogja aja, klik makandiantar.com

Sumber: Tribun Jogja
Tags
razia
mesum
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved