BPOM Awasi Peredaran Parfum Isi Ulang di Yogyakarta

Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM) Yogyakarta giatkan pengawasan terhadap usaha parfum isi ulang yang saat ini menjamur di Yogyakarta.

Penulis: Santo Ari | Editor: oda
SHUTTERSTOCK.com
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM) Yogyakarta giatkan pengawasan terhadap usaha parfum isi ulang yang saat ini menjamur di Yogyakarta.

Upaya dilakukan setelah belum lama ini ditemukan parfum yang menggunakan metanol melebih kadar yang seharusnya.

Berdasarkan hasil uji sampling dan pengujian parfum isi ulang dari Balai POM di seluruh Indonesia, 64,6 persen parfum tidak memenuhi syarat.

Adapun aturan yang selama ini berlaku, kandungan metanol pada parfum yang termasuk dalam kategori kosmetik maksimal lima persen dibanding etanol.

"Tetapi yang ditemukan, kadar metanol yang digunakan sebagai pelarut sudah melebihi batas kadar," jelas Kepala Balai POM Yogyakarta I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Sabtu (29/8/2015)

Padahal yang diizinkan digunakan sebagai pelarut yakni etanol dan bukan metanol. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengungkapkan dari temuan Balai POM, penggunaan metanol pada parfum isi ulang itu ada yang lebih dari separuh botol kemasan.

"Para pelaku usaha parfum isi ulang selama ini menggunakan metanol itu karena harganya yang lebih murah," ungkapnya.

Dilanjutkannya, atas temuan hasil uji sampling parfum isi ulang yang dilakukan Balai POM, pada Bulan Agustus ini pihaknya sudah dua kali mengundang pelaku usaha parfum isi ulang untuk dilakukan sosialisasi dan pembinaan.

Untuk wilayah DIY, pelaku usaha yang telah diundang yakni baru wilayah Sleman dan Kota Yogyakarta. Ia menilai dua wilayah itu yang paling banyak ditemukan jasa parfum isi ulang.

"Setelah dilakukan pembinaan, kami akan terus memberikan pengawasan. Kalau masih ada yang menggunakan metanol dengan kadar tinggi akan diberi sanksi," tegasnya.

Selain aturan penggunaan bahan pelarut tersebut, pelaku usaha parfum isi ulang yang banyak tersebar di berbagai wilayah DIY juga dilarang membuat stok parfum campuran dan menjualnya di counter cabang.

"Jika ada pelaku usaha itu yang membuat stok, mereka harus mendaftarkan produknya dan memiliki izin edar terlebih dahulu dari Balai POM," tandasnya. (*)

Makan siang di kantor? Delivery makanan area Jogja aja, klik makandiantar.com

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved