Pilkada Klaten

Dana Kampanye Paslon Bupati Rp50 Ribu

Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tiga paslon bupati dan wakil bupati Klaten, tak melebihi Rp10 juta

Penulis: pdg | Editor: Ikrob Didik Irawan
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja Padhang Pranoto

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tiga paslon bupati dan wakil bupati Klaten, tak melebihi Rp10 juta. Bahkan diantaranya hanya mencantumkan angka Rp50 ribu.

Komisioner KPUD Klaten, Divisi badan penyelenggara, Kartika Sari Handayani tidak mempermasalahkan hal tersebut, oleh karena nilai yang tertera merupakan setoran awal pada rekening dana kampanye.

Menurutnya, masih ada fase berikutnya, untuk melaporkan penerimaan dana, untuk kegiatan paslon.

"Selain itu, para paslon beralasan karena belum ada sumbangan yang masuk dan juga tidak adanya kegiatan kampanye sebelum penetapan, pada hari Selasa (25/8/2015). Maka dari itu, untuk LADK yang diberikan nominalnya masih kecil," tuturnya, Kamis (27/8/2015).

Berdasarkan pengumuman KPUD Klaten nomor 323/KPU-Kab/012.329461/VIII/2015, paslon perseorangan nomor satu atas nama Mustafid Fauzan-Sri Harmanto, melaporkan dana yang berada di rekening hanya Rp50 ribu.

Sedangkan pasangan nomor dua One Krisnata-Sunarto memiliki dana kampanye Rp10 juta, terakhir paslon Sri Hartini-Sri Mulyani melaporkan ada dana sekitar satu juta rupiah, di rekening kampanye mereka.

Kartika menjelaskan, setelah laporan awal dana kampanye, para paslon juga diwajibkan untuk memberikan laporan sumbangan dana kampanye pada 16 Oktober 2015.

Setelahnya, pada 6 Desember 2015, pasangan calon akan memberikan laporan akhir penerimaan dan penggunaan dana kampanye, yang akan diaudit oleh akuntan publik.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk dana sumbangan yang boleh berada di rekening adalah sebesar Rp 17,9 miliar. Jika melebihi dari angka tersebut, maka paslon berkewajiban untuk mengembalikannya kepada kas negara.

Sementara itu, Komisioner KPUD Klaten Divisi sosialisasi Muhammad Anshori menjabarkan, untuk sumbangan dana bagi pasangan calon, harus mencantumkan identitas yang jelas.

Selain itu, para penyumbang juga wajib menyertakan alamat, nomor kontak dan nomor pajak wajib pajak (NPWP).

"Penyumbang haruslah jelas, dari siapa dan ditujukan kepada siapa ditunjukan. Bukan asal mencantumkan identitas yang tidak jelas, menggunakan nama samaran Hamba Tuhan, semisal," ujar Ansori, menjelaskan.

Adapun, untuk penyumbang dana kampanye yang berasal dari perseorangan maksimal jumlah yang disumbangkan adalah Rp50 juta.

Sedangkan untuk kelompok, perusahaan maupun badan usaha, jumlah maksimal yang boleh diberikan kepada paslon adalah Rp500 juta. (tribunjogja.com)

Delivery Makanan Jogja? Klik makandiantar.com atau 0274 554 554. Ongkir Gratis !

Sumber: Tribun Jogja
Tags
Pilkada
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved