Pilkada Klaten
Satpol PP Klaten Minta Camat Pereteli Baliho Balon Bupati
Hal itu diwujudkan dengan surat edaran yang juga ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Pemkab Klaten
Penulis: pdg | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja Padhang Pranoto
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Sadar akan keterbatasan personel, Satpol PP Klaten mengimbau para camat di 26 Kecamatan, untuk ikut turun tangan membredel baliho bakal calon bupati atau wakilnya.
Hal itu diwujudkan dengan surat edaran yang juga ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Pemkab Klaten.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Klaten Slamet Widodo mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pembredelan alat sosialisasi balon bupati secara rutin.
Hal itu terutama menyasar pada alat sosialisasi yang menyalahi perda K3 (Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan). Namun kegiatan tersebut belum bisa dilaksanakan secara menyeluruh.
"Pembersihan alat sosialisasi sudah rutin dilakukan, namun kami tidak mungkin bisa menjangkau ke pelosok-pelosok. Oleh karena itu, kami mengimbau agar para camat, panwas, pengawas lingkungan, ataupun perangkat desa untuk ikut membantu pencopotan alat sosialisasi tersebut," ucapnya, Rabu (26/8/2018).
Ia menjelaskan, surat imbauan tersebut sudah beredar sejak Senin (24/8/2015) lalu.
Namun demikian, dalam se tersebut tidak mengandung batas waktu tertentu, sebab hanya merupakan imbauan.
Lebih lanjut ia mengatakan, personel penegakan perda yang dimiliki oleh Satpol PP sangat terbatas. Menurut hitungannya ada sekitar tujuh orang dibawah kabid.
Selain itu, personel lain juga terserap pada bidang lain dan memiliki tugas berbeda.
"Ada yang bertugas untuk pengawalan dan sebagainya. Oleh karena itu, kami tidak bisa menjangkau sampai ke pelosok desa," tuturnya.
Untuk kegiatan pembredelan alat sosialisasi pada hari Rabu, ia mengatakan telah menyisir sekitar Prambanan. Sedangkan, pada hari sebelumnya, petugas menyisir wilayah Delanggu.
Slamet menambahkan, pihaknya juga baru bisa membredel alat sosialisasi berukuran kecil. Untuk pencopotan alat peraga berukuran besar, Kasatpol pp mengaku belum mampu.
"Alat yang kami miliki hanyalah gergaji kecil dan sebagainya, belum bisa menurunkan baliho berukuran besar," tuturnya.
Selain keterbatasan alat, pihaknya juga menanti rekomendasi dari Kantor penanaman modal dan perizinan terpadu (KPMPT).
Hal itu terkait dengan perizinan, serta pemasukan daerah.
Disamping itu, ketika telah memasuki masa kampanye, kewenangan untuk menindak alat peraga yang menyalahi aturan merupakan kewenangan dari KPUD, pihaknya akan terlibat namun menanti rekomendasi komisi pemilihan umum.
Hal itu menurutnya, berkaitan dengan proses fasilitasi alat kampanye, yang akan disediakan oleh KPU Klaten. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkada-pemilihan-umum-kotak-suara-surat-suara_20150406_145126.jpg)