Begini Prosedur dan Syarat untuk Membuat Kartu BPJS
Berikut prosedur pendaftaran yang akan ditempuh
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Bagi peserta perorangan yang ingin mendaftarkan dirinya beserta anggota keluarganya dapat melampirkan persyaratan sebagai berikut :
1. Menunjukkan fotokopi / asli KK, KTP
2. Pas foto 3x4 masing - masing satu lembar
3. Menujukkan fotokopi / asli akta kelahiran anak
4. Melampirkan fotokopi buku rekening tabungan bank yang bekerjasama dengan BPJS. Kesehatan (BNI, BRI, atau Mandiri).
5. Mengisi formulir di Kantos BPJS Kesehatan setempat
Berikut prosedur pendaftaran yang akan ditempuh :
1. Peserta yang merupakan pekerja mandiri akan menyerahkan persyaratan ke BPJS Kesehatan terdekat. Nantinya calon peserta akan mendapatkan nomor kode pendaftaran
2. Kemudian calon peserta akan membayar iuran sesuai kelas yang dipilihnya. Besaran iuran yang dibayarkan antara lain Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 42.500 untuk kelas II atau Rp 59.500 untuk kelas I. Pembayaran ini bisa dilakukan di kantor pos, ATM atau setor tunai melalui Bank BNI, BRI dan Mandiri.
3. Setelah membayar, peserta akan mengambil kartu anggota di kantor BPJS Kesehatan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. (*)