Persyaratan Mengukur Bidang Tanah

Pengukuran bidang tanah atas permintaan masyarakat untuk mengetahui luas tanah bisa difasilitasi oleh Badan Pertanahan Nasional

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Ikrob Didik Irawan

TRIBUNJOGJA.COM - Apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan pengukuran tanah?

Dari: +6281328078xxx

Pengukuran bidang tanah atas permintaan masyarakat untuk mengetahui luas tanah bisa difasilitasi oleh Badan Pertanahan Nasional. Prosesnya membutuhkan waktu sekitar 18 hari. Berikut persyaratan yang harus disiapkan :

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditanda tangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup. Formulir permohonan ini mencakup :
a. Identitas diri
b. Luas, letak dan penggunaan tana yang dimohon
c. Pernyataan telah memasang tanda batas
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan oleh petugas loket bagi badan hukum. (tribunjogja.com)

Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Delivery Makanan Jogja? Klik makandiantar.com atau 0274 554 554. Ongkir Gratis !

Sumber: Tribun Jogja
Tags
tanah
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved