Persyaratan Mengukur Bidang Tanah
Pengukuran bidang tanah atas permintaan masyarakat untuk mengetahui luas tanah bisa difasilitasi oleh Badan Pertanahan Nasional
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM - Apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan pengukuran tanah?
Dari: +6281328078xxx
Pengukuran bidang tanah atas permintaan masyarakat untuk mengetahui luas tanah bisa difasilitasi oleh Badan Pertanahan Nasional. Prosesnya membutuhkan waktu sekitar 18 hari. Berikut persyaratan yang harus disiapkan :
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditanda tangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup. Formulir permohonan ini mencakup :
a. Identitas diri
b. Luas, letak dan penggunaan tana yang dimohon
c. Pernyataan telah memasang tanda batas
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan oleh petugas loket bagi badan hukum. (tribunjogja.com)
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Delivery Makanan Jogja? Klik makandiantar.com atau 0274 554 554. Ongkir Gratis !