Hore! JPPD 2015 Siap Dicairkan

Jaminan Pembiayaan Pendidikan Daerah (JPPD) bagi siswa miskin dan rentan miskin di Kabupaten Sleman akan segera cair dalam waktu dekat ini.

Penulis: ang | Editor: oda
Grafis Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN – Jaminan Pembiayaan Pendidikan Daerah (JPPD) bagi siswa miskin dan rentan miskin di Kabupaten Sleman akan segera cair dalam waktu dekat ini. Hal tersebut menyusul rampungnya pendataan siswa miskin pada tahun ajaran 2014/2015.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahragu (Disdikpora) Sleman, Arif Haryono mengatakan JPPD tersebut akan diserahkan kepada siswa miskin dan rentan miskin yang sedang menempuh pendidikan di SMA/SMK/MA. Dana yang akan diberikan merupkan tahap awal untuk semester gasal.

“Pendataan sudah selesai kami lakukan. Saat ini dalam proses pencairan,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Setda Sleman, Rabu (12/8/2015).

Menurutnya pada tahun ini, JPPD akan diberikan kepada sekitar 6.000 siswa. Tidak hanya siswa yang bersekolah di dalam Sleman, JPPD juga diberikan kepada siswa yang bersekolah di wilayah lain.

“Siswa di Sleman tersebar dan tidak hanya menempuh pendidikan di sekolah-sekolah yang ada di Sleman. Ada pula yang bersekolah di Kota Yogyakarta, Magelang, bahkan Klaten. Dan dipastikan apabila memenuhi kriteria penerima, maka akan dipihaki,” paparnya.

Adapun besaran dana JPPD yang akan diterima oleh siswa miskin adalah sebesar Rp 3 juta per tahun bagi yang bersekolah di SMK dan Rp 2,4 juta per tahun bagi siswa SMA/MA.

Sedangkan bagi siswa SMK rentan miskin akan diberikan dana JPPD sebesar Rp 1,5 juta per tahun dan Rp 1,2 juta per tahun bagi siswa SMA/MA.

Kepala Bidang (Kabid) Kurikulum dan Kesiswaan Disdikpora Sleman, Ery Wirdayana menambahkan warga miskin yang mendapatkan JPPD mengacu pada data keluarga miskin di Sleman.

Data keluarga miskin berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sleman.

“Bantuan ini diberikan sebagai jaminan pendidikan dari Pemkab Sleman,” kata dia.

Ia menjelakan dana JPPD diberikan sebagai operasional sekolah. Pencairan pun akan diserahkan langsung ke rekening siswa dan diberikan ke sekolah.

Sedangkan pengawasan penggunaan dana JPPD dilakukan Disdikpora melalui laporan penggunaan dari sekolah.

“Pengawasannya ada bukti tanggung jawab dari sekolah terhadap penggunaan JPPD yang dilaporkan tiap semester ke Disdikpora,” katanya menjelaskan.

Dengan adanya JPPD tersebut siswa miskin dari warga Sleman yang bersekolah di SMA/SMK/MA tidak boleh dipungut biaya SPP. Sedangkan bagi siswa di SDN dan SMP Negeri juga tidak diperbolehkan adanya pungutan biaya SPP.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Kemendikbud Nomor 44 tahun 12 bahwa siswa di sekolah dasar tidak dipungut SPP sebagai dukungam wajib belajar 9 tahun.

“Meski pembiayaan sekolah yang di tingkat SMAN/SMKN masih diperbolehkan ada partisipasi dari orang tua, namun sifatnya sumbangan sukarela dan harus ada persetujuan terlebih dahulu dengan orangtua siswa,” ungkap Eri. (Tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved