Hadir di Kantor Partai, Dua Kepala SKPD Penuhi Panggilan Panwas

Kedua kepala SKPD menemui komisioner Panwas Bantul secara terpisah dalam waktu berbeda dan tiap orang melakukan klarifikasi sekitar satu jam.

Penulis: apr | Editor: oda
tribunjogja/anasapriyadi
Kepala BKD Bantul, Supriyanto menandatangani berkas pertemuan klarifikasi di Kantor Panwas Bantul. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Anas Apriyadi

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Bantul menindaklanjuti temuan adanya kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang kedapatan menghadiri acara di kantor salah satu partai dengan memanggil mereka untuk melakukan klarifikasi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul, Supriyanto dan Kepala Inspektorat Bantul, Bambang Purwadi dipanggil ke Kantor Panwas pada Senin (10/8/2015).

Keduanya menemui komisioner Panwas Bantul secara terpisah dalam waktu berbeda dan tiap orang melakukan klarifikasi sekitar satu jam.

Ketua Panwas Bantul, Supardi menerangkan pertanyaan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut terkait kehadiran kepala SKPD di acara kantor partai tersebut, serta pemahaman regulasi terkait PNS dan netralitas pemilu.

"Nanti hasilnya ini kita kaji, hasil kajian nanti kita umumkan ke publik seperti apa," terangnya.

Klarifikasi tersebut menurutnya dalam rangka mendapatkan keterangan dari masing-masing terindikasi melakukan pelanggaran.

Meski begitu kaitannya dengan UU Pemilu, tindakan mereka belum termasuk pelanggatan karena belum memasuki masa tahapan kampanye.

"Di sisi lain pelanggaran bisa jadi tidak hanya dalam masa kampanye, karena dia ASN (aparatur sipil negara) kaitannya (netralitas) dalam UU ASN," jelasnya.

Supardi menerangkan meskipun Panwas tidak punya kewenangan menindak namun sanksi tegas bagi PNS yang tidak netral bisa turun dari instansi yang bersangkutan. Apalagi menurutnya telah ada kerjasama antara Bawaslu RI dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) untuk memastikan netralitas PNS.

"Data akan terkirim ke pusat dan Bawaslu sudah memiliki komitmen dengan Menpan untuk penindakannya," katanya.

Kepala Inspektorat Bantul, Bambang Purwadi mengatakan sebelum memenuhi panggilan Panwas juga telah dipanggil oleh Pjs Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo untuk dilakukan klarifikasi.

"Hasilnya diklarifikasi, beliau nyatakan sudah ada aturan baru per 7 Agustus, kaitannya pilkada untuk dukung-mendukung tidak boleh," ujarnya.

Ia kembali menegaskan kedatanganya saat syukuran keluarnya SP3 Idham Samawi di Kantor DPC PDIP Bantul tidak direncanakan. Menurutnya Ia hanya berencana mengetahui kepastian kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba tersebut.

"Itu kan spontan, awalnya tidak ada rencana ke sana, saya tidak tahu kantornya di sana," katanya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved