Kanwil BPN Diminta Sediakan Lahan untuk Padang Rumput Ternak

Menteri ATR/Kepala BPN meminta seluruh kepala kantor wilayah (kanwil) BPN untuk mencari lahan yang diperuntukan bagi menunjang kegiatan peternakan

Discovery
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Demi meningkatkan produksi peternakan nasional dan kesejahteraan masyarakat, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan menerbitkan surat instruksi (Inmen).

Surat Instruksi bernomor 3/Ins/VII/2015 tentang Penyediaan Tanah/Lahan bagi Peternak itu diterbitkan Kamis (30/7/2016) lalu.

Dalam instruksinya, Menteri ATR/Kepala BPN meminta kepada seluruh kepala kantor wilayah (kanwil) BPN untuk mencari lahan yang diperuntukan bagi menunjang kegiatan peternakan masyarakat.

Mereka diminta mencari tanah/lahan paling sedikit 10 hektare yang dapat dijadikan areal padang rumput yang dapat digunakan oleh peternak sapi, kerbau, atau kambing di daerah tersebut.

Para kepala kantor wilayah BPN juga diminta agar jika ada potensi lahan untuk program tersebut di setiap kabupaten, maka diperintahkan kepada kepala kantor pertanahan untuk menyiapkannya.

"Lahan yang akan digunakan adalah lahan milik negara. Lahan ini harus berupa tanah lapang yang luas," kata Ferry kepada wartawan saat ditemui di Jakarta, Senin (3/8/2015).

Menurutnya, letak lahan tersebut juga harus berada tidak jauh dari peternakan atau pemukiman yang memiliki peternakan sapi, kerbau, atau kambing.

"Ini tidak perlu pengawasan dan tenaga operasional, karena warga bebas untuk menggunakan lahan yang berupa padang rumput itu untuk membawa ternaknya ke lahan tersebut," kata Ferry.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, langkah tersebut diambil, karena dia melihat besarnya ongkos para peternak untuk bisa mendapatkan hasil ternak yang baik.

"Banyak peternak yang kini kesulitan untuk mendapatkan rumput. Bahkan, ada diantara mereka yang harus membeli untuk bisa mendapatkan rumput bagi ternaknya," ujarnya.

Nantinya, jika kepala kantor wilayah BPN berhasil mendapatkan lahan yang dimaksud, akan diserahkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN kepada masyarakat secara simbolis dan tempat pelaksanaannya secara regional.

"Status lahan ini adalah milik negara yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk miningkatkan hasil ternaknya," kata Ferry.

Selain itu, Menteri ATR/Kepala BPN juga menerbitkan Inmen Nomor 4/Ins/VII/2015 tentang Supervisi Program Prioritas. Inmen ini dikeluarkan bertujuan untuk mengoptimalisasi pelaksanaan kegiatan program prioritas nasional.

Inmen tersebut menginstruksikan kepada kepala kantor wilayah BPN di seluruh Indonesia untuk berperan aktif melaksanakan supervisi dan pendampingan dalam rangka peruntukan dan penyediaan lahan untuk percepatan pelaksanaan program prioritas pemerintah.

Serta melakukan koordinasi dengan kementerian/perwakilan kementerian terkait. (Tribunnews.com/Wahyu Aji)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved