Mengurus Izin Toko Obat Hewan

Pendirian Toko Obat Hewan memerlukan surat izin dari Dinas Perizinan setempat berupa pernyataan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: oda

Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya L.

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tribun, saya bersama teman ingin memulai bisnis toko obat hewan. Apakah memerlukan izin tertentu dari dinas terkait? Terima kasih +6281804235xxx

Jawaban:

Pendirian Toko Obat Hewan memerlukan surat izin dari Dinas Perizinan setempat.

Izin Toko Obat Hewan adalah pernyataan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang dalam bentuk tertentu, yang memberi hak kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan usaha di bidang pembuatan dan / atau penyediaan dan / atau peredaran obat hewan.

Izin ini berlandas hukum :

- UU no 6 tahun 1967
- PP no 78 tahun 1992
- SK Mentan no 362/KPTS/TN 120/5/1990 tentang cara pemberian usaha dan peternakan rakyat
- SK Mentan no 324/KPTS/Th 120/4/1994
- SK Dirjen Peternakan no 53 / N.520 / KPTS/ DJB/ 1988

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus Izin Toko Obat Hewan antara lain :

* Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
* Rekomendasi ASDHI
* Salinan NPWP
* Sarana dan prasarana
* Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
* Surat Rekomendasi

Berikut prosedur yang ditempuh untuk memproses perizinan tersebut :

1. Petugas meneliti berkas
2. Mengajukan izin praktek dokter hewan ke Bupati cq Kepala Bidang Peternakan
3. Rekomendasi ke provinsi (Tribunjogja.com)

Dinas Perizinan Kabupaten Sleman

Sumber: Tribun Jogja
Tags
hewan
Toko
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved