Polsek Banguntapan Bekuk Pelaku Pemerasan di Bantul

Keduanya dibekuk usai dilaporkan melakukan pemerasan dan pengancaman di beberapa tempat di wilayah Bantul

Penulis: khr | Editor: Ikrob Didik Irawan

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Danu Agung Bintoro (29) dan Edi Kalang (25) harus mengakhiri rangkaian kejahatannya setelah dibekuk Tim Buser Polsek Banguntapan dan Polres Bantul di dua tempat berbeda.

Keduanya dibekuk usai dilaporkan melakukan pemerasan dan pengancaman di beberapa tempat di wilayah Bantul.

Kapolsek Banguntapan AKP Suharno menerangkan penangkapan bermula dari laporan Slamet (31) warga Tengklik, Tegalrejo, Gedangsari, Gunungkidul yang sehari-hari berjualan angkringan di Tamanan Banguntapan.

Pada Selasa (30/6/2015) sekitar pukul 03.30 WIB, Slamet sedang mengendarai sepeda motor di jalan Ring Road Selatan.

Sesampainya di Jatiarang Tamanan Banguntapan Bantul tiba-tiba korban dipepet oleh kedua tersangka yang kemudian menghentikannya.

Kedua pelaku lalu sempat berpura-pura menanyakan surat kelengkapan kendaraan kepada korban. Tidak cukup sampai di situ pelaku juga sempat menggeledah tubuh korban.

"Dari sana korban menemukan uang tunai satu juta rupiah dan handphone yang kemudian dibawa lari oleh keduanya," papar Suharno.

Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Banuntapan.

Setelah diadakan penyelidikan didapatlah nama kedua pelaku yang merupakan warga Mantrijeron dan Umbulharjo Yogyakarta.

Mendapat cukup informasi pada Selasa (7/7/2015) dinihari Tim Buser Polsek Banguntapan dengan di back up oleh Polres Bantul melakukan penyergapan keduanya di dua tempat berbeda.

"Setelah diinterogasi ternyata selain melakukan kejahatan di TKP, pelaku juga melakukan curas di dua tempat di wilayah Bantul yaitu di Jetis dan Sedayu," tambah Suharno.

Keduanya kini harus mendekam di tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Danu ditahan di Mapolres Bantul, sementara Edi Kalang ditahan Mapolsek Banguntapan.

Keduanya diancam dengan pasal berlapis yaitu 368 KUHP jo 363 pasal 4e dan 5e ancaman hukuman kurungan maksimal selama 9 tahun dan 7 tahun. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Tags
Begal
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved