Penuhi Syarat Kasus Hukum

Pemasangan full kawat gigi seharusnya di spesialis ortodonti. Karena spesialis ortodonti yang memiliki kompetensi untuk itu

Penulis: dnh | Editor: Ikrob Didik Irawan
Net
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - IKORTI tidak bisa melarang masyarakat untuk tidak memasang di selain ortodontis, karena yang bisa mengerjakan kawat gigi tidak hanya spesialis ortodonti, namun juga dokter gigi dan perawat gigi.

Namun untuk pemasangan full kawat gigi seharusnya di spesialis ortodonti. Karena spesialis ortodonti yang memiliki kompetensi untuk itu, dan yang lain tidak memiliki kewenangan.

Untuk kawat gigi lepasan dan kasus ringan boleh di dokter gigi biasa. Sementara itu, untuk penanganan baik itu kasus ringan atau berat harus dengan diagnosis yang benar.

Karena jika salah dalam diagnosis maka kemudian perencanaan perawatan bisa menjadi kacau. Hali ini pula bisa masuk ke kasus malpraktek.

Karena untuk melakukan perawatan itu protapnya sudah jelas dan melalui tahapan-tahapan yang sudah diatur. Dalam AD AD/RT dan di beberapa peraturan itu sudah ditulis dan sudah ada standar yang jelas.

Jika ada kasus malpraktek, hal tersebut bisa diadukan dan pasien melakukan komplain ke PGDI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia).

Kasus tersebut bisa akhirnya dibawa ke jalur hukum, jika dalam komunikasi yang dibangun tidak menemukan titik temu. (tribunjogja.com)

drg Darmawan Sutantyo SU SpOrt(K)
Ketua Ikatan Ortodontis Indonesia (Ikorti) DIY Jateng

Sumber: Tribun Jogja
Tags
behel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved