Seorang Residivis Narkoba Kembali Diamankan Polresta Yogyakarta
Pelaku AS (29) diamankan Sat Resnarkoba Polresta Yogya setelah mengambil barang pesanannya berupa narkoba jenis sabu.
Penulis: akb | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Jihad Akbar
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Belum selesai menjalani masa bebas bersyarat, seorang residivis narkoba harus bersiap kembali menghuni jeruji besi. Pelaku AS (29) diamankan Sat Resnarkoba Polresta Yogya setelah mengambil barang pesanannya berupa narkoba jenis sabu.
Kapolresta Yogya, AKBP Pri Hartono EL, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Topo Subroto menuturkan, Jumat (3/7/2015), menuturkan saat dilakukan pemeriksaan, pelaku sempat menggigil dan keluar keringat dingin. Saat itu, petugas mengira pelaku sakau kemudian diperiksa oleh Urkes Polresta Yogya dan diketahui bahwa sakit maag pelaku kambuh.
"Setelah diobati dan membaik kami lanjutkan kembali pemeriksaan ke pelaku," ujar Topo.
Sebelumnya, pelaku berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Yogya di jalan Wonosari Sendangtirto Brebah Sleman Yogya, Senin (29/7/2015) sekitar pukul 13.15.
Penangkapan tersebut, Topo menerangkan, bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku akan mengambil sebuah paketan shabu di seputaran tkp.
"Sebelumnya kami telah melakukan pemantauan terhadap pelaku karena banyaknya gerak-gerik mencurigakan. Lalu setelah mendapatkan informasi itu kami lakukan pengintaian hingga ankhirnya kami amankan," terangnya.
Pelaku diamankan pihak Sat Resnarkoba dengan barang bukti berupa narkoba jenis Sabu seberat 0,4 gram. Kepada petugas pelaku menagku sudah tidak mengkonsumsi barang haram yang ditemukan di saku celananya tersebut.
Namun petugas yang tidak percaya, akhirnya melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di wilayah Jatimulyo Tegalrejo Yogya. Dari hasil penggeledahan tersebut, Topo menerangkan, pihaknya berhasil menemukan sebuah bong alat penghisap Sabu dan korek api gas.
Setelah itu, saat dilakukan pemeriksaan sempat dilakukan tes urine terhadap pelaku, akan tetapi hasilnya negatif. Karena keadaan pelaku yang mengalami sakit akhirnya pelaku diperiksakan dan diobati. Setelah membaik pemeriksaan terhadap pelaku dilanjutkan.
"Akan kami dalami lagi. Sementara, dengan barang bukti yang didapatkan dari pelaku, pelaku dijerat dengan Pasal 112 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp 8 miliar," pungkasnya. (*)