Jual Tanah SG Bisa Dipidanakan
Rakyat boleh memanfaatkan tanah, namun status tanah itu tetap tanah milik keraton
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM - Mohon infonya, apa saksinya jika seseorang nekat menjual tanah Sultan Ground (SG)? Terima kasih.
Dari: +6282325389xxx
Tanah SG atau Sultan Ground adalah tanah milik Kraton, dalam hal ini adalah Kraton Ngayogyakarto Hadiningrat. Tanah ini merupakan tanah peninggalan leluhur yang dimiliki oleh Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Satu pemanfaatan tanah Kraton adalah untuk tempat tinggal rakyat Yogyakarta dengan status "magersari" atau dikelola untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
Rakyat boleh memanfaatkan tanah, namun status tanah itu tetap tanah milik keraton.
Untuk mendapatkan hak pemanfaatan atas tanah kraton warga harus meminta izin pada Kraton dengan mengajukan permohonan yang telah direkomendasi Lurah atau Kepala BPN.
Keraton kemudian akan memberikan tanda izin pemanfaatan tanah SG itu dengan surat kekancingan. Dengan catatan apabila pihak Kraton memerlukan masyarakat harus mengembalikannya.
Karena tanah ini merupakan milik Kraton maka apabila masyarakat yang memperoleh izin untuk memanfaatkan tanah SG akan melakukan perbuatan hukum apapun harus seizin dan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan juga oleh pemiliknya yaitu pihak Keraton.
Apabila hal ini dilanggar tentu saja pihak yang melanggar dapat dikenai sanksi yang jenisnya ditentukan sesuai hukum yang berlaku.
Menjual Tanah Sultan Ground adalah perbuatan pidana yaitu menjual bukan miliknya. (tribunjogja.com)
E Imma Indra Dewi W, SH, M.Hum
Staf Pengajar FH UAJY
Arie Yuriwin, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) DIY