Jual Tanah SG Bisa Dipidanakan

Rakyat boleh memanfaatkan tanah, namun status tanah itu tetap tanah milik keraton

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Ikrob Didik Irawan
zoom-inlihat foto Jual Tanah SG Bisa Dipidanakan
Ist
Ilustrasi

TRIBUNJOGJA.COM - Mohon infonya, apa saksinya jika seseorang nekat menjual tanah Sultan Ground (SG)? Terima kasih.

Dari: +6282325389xxx

Tanah SG atau Sultan Ground adalah tanah milik Kraton, dalam hal ini adalah Kraton Ngayogyakarto Hadiningrat. Tanah ini merupakan tanah peninggalan leluhur yang dimiliki oleh Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Satu pemanfaatan tanah Kraton adalah untuk tempat tinggal rakyat Yogyakarta dengan status "magersari" atau dikelola untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Rakyat boleh memanfaatkan tanah, namun status tanah itu tetap tanah milik keraton.

Untuk mendapatkan hak pemanfaatan atas tanah kraton warga harus meminta izin pada Kraton dengan mengajukan permohonan yang telah direkomendasi Lurah atau Kepala BPN.

Keraton kemudian akan memberikan tanda izin pemanfaatan tanah SG itu dengan surat kekancingan. Dengan catatan apabila pihak Kraton memerlukan masyarakat harus mengembalikannya.

Karena tanah ini merupakan milik Kraton maka apabila masyarakat yang memperoleh izin untuk memanfaatkan tanah SG akan melakukan perbuatan hukum apapun harus seizin dan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan juga oleh pemiliknya yaitu pihak Keraton.

Apabila hal ini dilanggar tentu saja pihak yang melanggar dapat dikenai sanksi yang jenisnya ditentukan sesuai hukum yang berlaku.

Menjual Tanah Sultan Ground adalah perbuatan pidana yaitu menjual bukan miliknya. (tribunjogja.com)

E Imma Indra Dewi W, SH, M.Hum
Staf Pengajar FH UAJY

Arie Yuriwin, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) DIY

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved