Diberhentikan Sepihak, Tiga Pekerja Laporkan PT. Djohartex

Sebanyak tiga pekerja di bagian operator mesin tenun PT Djohartex mengadu kepada pihak Disnakersostrans Magelang.

Tayang:
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: oda
Tribun Jogja/Agung Ismiyanto
Para pekerja dan PSP SPN PT Djohartex mengadu kepada pihak Dinas Tenaga Kerja, Sosial, dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Magelang, Senin (22/6/2015). Tiga pekerja tesebut mengaku diberhentikan secara sepihak oleh pihak perusahaan sejak Jumat (19/6/2015) hingga Sabtu (20/6/2015) lalu. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sebanyak tiga pekerja di bagian operator mesin tenun PT Djohartex mengadu kepada pihak Dinas Tenaga Kerja, Sosial, dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Magelang, Senin (22/6/2015).

Tiga pekerja tesebut mengaku diberhentikan secara sepihak oleh pihak perusahaan sejak Jumat (19/6/2015) hingga Sabtu (20/6/2015) lalu.

Tiga pekerja tersebut, yakni, Tiwi Wahyu S, Ani, dan Kodriyah, akhirnya mengadukan pemberhentian tersebut pada pihak Disnakertransos.

Menurut mereka, surat dari HRD PT Djohartex tersebut membuat mereka tidak bisa bekerja selama beberapa hari terakhir.

“Kami sudah tidak boleh masuk kerja lagi setelah ada surat itu. Kalau kami kerja tetap saja dihitung mangkir, karena kontrak kami habis,” jelas Ani (25), salah satu pekerja.

Dia mengatakan, telah bekerja sebagai operator mesin tenun di pabrik tersebut selama kurang lebih tiga tahun. Belum lama ini sebelum kontraknya habis, Ani mengaku sudah mendapat panggilan dari pihak perusahaan.

Kala itu, bagian HRD memintanya untuk memilih dua opsi, yakni memilih bekerja kembali dengan ada pesangon, namun masa kerjanya dihitung dari nol. Atau, mengundurkan diri.

Saat itu, Ani memilih untuk tidak menandatangani apapun, dia hanya meminta agar masa kerjanya selama tiga tahun tetap diperhitungkan.

“Namun, tanggal 20 Juni kemarin, tiba-tiba ada surat dari bagian HRD yang menyatakan jika kontrak kerja saya habis dan saya dilarang masuk ke lokasi PT Djohar. Saya merasa khawatir dengan nasib pekerjaan saya,” paparnya.

Hal serupa juga dialami Kodriyah, sejauh ini dia juga diminta untuk membuat surat lamaran baru dan masa kerjanya selama tiga tahun tidak dianggap oleh perusahaan.

Dia pun mengaku sempat dilarang masuk ke pabrik setelah keluarnya nota dinas dari kepala bagian HRD tersebut.

Ketua Pengurus Serikat Pekerja (PSP) Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Djohartex, Slamet Rohmad menjelaskan, kedatangannya bersama sejumlah karyawan yang mendapat pemberhentian dari pihak perusahaan adalah untuk melaporkan masalah ini pada pihak dinas terkait.

Menurutnya, ada indikasi pelanggaran yang dilakukan perusahaan dengan adanya surat tersebut.

“Kami menyayangkan ketidak jelasan dari pihak perusahaan terkait dengan adanya hal ini. Apalagi, ada larangan tidak masuk kerja dan kontrak yang tidak jelas,” kata Slamet.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved