Tes Calistung Dilarang untuk Terima Siswa SD

Disdikpora Sleman melarang sekolah dasar (SD) menggunakan syarat baca tulis hitung (Calistung) bagi calon peserta didiknya.

Penulis: ang | Editor: oda

Laporan reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Sleman melarang sekolah dasar (SD) menggunakan syarat baca tulis hitung (Calistung) bagi calon peserta didiknya.

Hal tersebut diberlakukan seiring dibukanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang pendidikan SD di kabupaten setempat. Masa PPDB SD dimulai Senin (22/6/2015) hingga Rabu (24/6/2015).

Kepala Disdikpora Kabupaten Sleman, Arif Haryono mengatakan syarat utama bagi calon peserta didik yang akan masuk jenjang SD ada usia minimal tujuh tahun.

Sedangkan Calistung tidak masuk dalam persyaratan yang diberikan kepada calon peserta didik.

“Syarat utamanya adalah umur, tidak boleh ada syarat lainnya,” ungkapnya, Minggu (21/6/2015).

Menurutnya syarat Calistung akan menjadi beban bagi calon peserta didik lantaran belum semua memiliki kemampuan tersebut.

Pihaknya meminta masyarakat untuk aktif melaporkan kepada Disdikpora apabila tes calistung disyaratkan dalam PPDB SD.

“Bisa dilaporkan kepada Posko, nanti akan kami lihat sejauh mana pelanggaran yang dilakukan. Hal ini dikarenakan syarat utama masuk SD hanya usia, yaitu minimal tujuh tahun,” kata dia.

Dalam pelaksanaannya, sekolah diminta untuk memberikan prioritas kepada pendaftar dari masyarakat di wilayah sekolah masing-masing. Hal tersebut dilakukan dalam rangka bina lingkungan.

“Untuk masyarakat di sekitar sekolah, syaratnya sama yakni usia tujuh tahun. Namun akan menjadi prioritas," katanya. (Tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved