Belum Satupun Izin Pendirian Apartemen di Yogya Dikeluarkan

Hingga detik ini Dinas Perizinan (Dinzin) Kota Yogyakarta belum pernah sekalipun mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi apartemen.

Penulis: tiq | Editor: oda

Laporan Reporter Tribun Jogja, Pristiqa Ayun Wirastami

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Meski sudah banyak pengembang yang gembar-gembor mengenai pembangunan apartemen di Kota Yogyakarta, namun hingga detik ini Dinas Perizinan (Dinzin) Kota Yogyakarta belum pernah sekalipun mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi apartemen.

Setiyono, Kepala Bidang Pelayanan Dinzin Kota Yogyakarta, mengatakan sejauh ini belum ada pihak pengembang yang secara resmi mendaftar ke bagian pelayanan Dinzin Kota Yogyakarta untuk membangun apartemen.

Sehingga jika ada pengembang yang mengatasnamakan pembangunan sebagai pembangunan apartemen, maka bisa dipastikan pembangunan tersebut belum berizin.

[baca: Warga Yogya Kembali Keluhkan Pembangunan Apartemen]

Meski begitu, Setiyono mengakui saat ini memang sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 7 tahun 2015 yang mengatur tentang satuan rumah susun.

Perwal yang dikeluarkan pada tanggal 27 Februari 2015 ini mengatur tentang persyaratan pendirian rumah susun. Antara lain pendiri harus memiliki IMB, Sertifikat Layak Fungsi (SLF), serta akte pemisahan hak milik.

"Namun Perwal saja tidak cukup. Harus ada Perda (Peraturan Daerah, red) yang mengatur pendirian apartemen. Saat ini Perda masih dalam pembahasan," kata Setiyono.

Namun, ia kembali menegaskan bahwa sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak harus tuntas dan tidak boleh dilakukan setengah-setengah.

Sehingga jika masih ada penolakan warga, maka izin gangguan (HO) maupun IMB tidak akan pernah dikeluarkan.

"Warga yang terdampak harus diakomodir kebutuhannya. Baik yang terdampak lingkungan maupun dampak lalu lintas. Persoalan harus diselesaikan terlebih dahulu," tandasnya. (Tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved