LIPSUS: Pengawasan Cagar Budaya Tumpang Tindih

Pengelolaan cagar budaya termasuk dalam pengawasan masih tumpang tindih, termasuk dalam pengelolaan cagar budaya yang ada di komplek Keraton Yogya.

Penulis: dnh | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM | Dwi Nourma Handito
Coretan vandal di beberapa sudut Kraton Yogyakarta. Meski sudah diberi papan peringatan, aksi corat-coret tetap terjadi di cagar budaya yang ada di komplek Keraton Yogyakarta tersebut. TRIBUN JOGJA/DWI NOURMA HANDITO 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Meski sudah memiliki landasan hukum dalam pengelolaan cagar budaya yang tertuang dalam UU nomor 11 tahun 2010, pengelolaan cagar budaya termasuk dalam hal pengawasan masih tumpang tindih.

Termasuk dalam pengelolaan cagar budaya yang ada di komplek Keraton Yogyakarta.

"Untuk pembagian tugas, sebenarnya sesuai dengan UU yang baru, sudah ada pembagiannya sesuai dengan peringkat cagar budaya, seperti tingkat provinsi, kabupaten kota maupun nasional," ujar Kepala BPCB Yogyakarta, Tri Hartono.

Tri Hartono melanjutkan bahwa saat ini masih ada tumpang tindih dalam hal pengelolaan cagar budaya yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta, termasuk yang ada di komplek Keraton.

[baca: Vandalisme Marak di BCB, Pemahaman Sejarah Mulai Luntur]

Dimana seharusnya, untuk BPCB memiliki domain untuk melakukan pengelolan dan pengawasan untuk cagar budaya yang peringkatnya nasional dan internasional.

Untuk cagar budaya yang mendapatkan peringkat nasional dan internasional adalah Candi Prambanan, Benteng Vredeburg dan Tugu.

"Sementara untuk kawasan seperti Keraton, Pakualaman adalah tugas dari pemerintah provinsi. Saat ini masih belum terbagi secara jelas dan tumpang tindih, namun pemerintah pusat tetap mencover," ujarnya.

Tumpang tindih yang terjadi menurut Tri Hartono bisa diatasi jika pemerintah pusat mengeluarkan PP atau Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk pelaksanaan UU tersebut.

Jika PP tersebut bisa dikeluarkan maka pembagian tugas bisa berjalan dan cagar budaya bisa lebih dikelola dengan baik.

Ia pun berharap hal ini bisa lekas terselesaikan, terlebih UU sudah dikeluarkan sejak empat tahun yang lalu.

Terkait dengan pengelolaan dan pengawasan cagar budaya di Keraton, saat ini BPCB melakukan koordinasi dengan Tepas Panitikismo yang dipimpin oleh KGPH Hadiwinoto.

Terlebih Keraton masuk dalam kategori milik perorangan sehingga koordinasi harus dilakukan.

[baca: Vandalisme Lunturkan Kewibawaan Keraton Yogya]

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved