Imigrasi Yogyakarta Deportasi 12 WNA
Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta telah mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah DIY
Penulis: ang | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN – Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta telah mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah DIY. Total terdapat 12 WNA yang dideportasi dalam kurun semester pertama 2015.
Kepala Seksie (Kasi) Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Hananto Kuscahyono mengatakan pendeportasian WNA tersebut dilakukan atas berbagai alasan.
Mereka dideportasi dengan berbagai alasan di antaranya penyalahgunaan izin tinggal dan melewati batas tinggal.
“Terakhir kami mendeportasi warga Italia karena menghilangkan visa secara sengaja dengan cara dikelupas agar halaman pada paspornya kosong. Sehingga kami terpaksa mengambil tindakan deportasi dengan pencekalan atas perbuatan yang dilakukannya,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/6/2015).
Selain warga negara Italia, deportasi dengan pencekalan juga diberlakukan bagi seorang warga negara Australia karena kedapatan menyalahgunaan izin tinggalnya.
Dari catatan Kantor Imigrasi, WNA bersangkutan menggunakan visa on travel atau perjalanan wisata saja, namun saat tinggal di Yogyakarta, ia bekerja di salah satu rumah makan.
“Karena kedapatan tidak sesuai dengan izinnya, maka kami tindak dengan dideportasi dan dicekal,” paparnya.
Menurutnya masa cekal tersebut berlaku mulai 6 bulan hingga satu tahun. Selama masa cekal tersebut, WNA bersangkutan tidak diizinkan memasuki wilayah Indonesia.
“Apabila melanggar, tentu ada sanksi yang lebih tegas lagi. Bisa sampai pidana,” kata dia.
Di tahun ini pihaknya juga kasus penolakan terhadap izin tinggal untuk belajar bagi WNA.
Antara lain yang dialami seorang warga negara Timor Leste yang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) miliknya ditolak oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Tanpa izin tersebut (dari Kemendikbud) kami tidak dapat memberikan perpanjangan izinnya. Sehingga untuk sementara waktu diminta untuk pulang ke negara asal terlebih dahulu sembari mengajukan izin kembali karena yang bersangkutan masih menempuh studi di sini,” katanya menjelaskan. (tribunjogja.com)