Polsek Mantrijeron Tangkap Basah Lima Penjudi
Mereka tertangkap basah asyik main judi pada dini hari
Penulis: akb | Editor: Mona Kriesdinar
Laporan Reporter Tribun Jogja, Jihad Akbar
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Lima orang penjudi diamankan Polsek Mantrijeron saat tengah asik bermain judi.
Kapolsek Mantrijeron, Kompol Totok Suwantoro, Jumat (5/6), menjelaskan, kelima penjudi tersebut diamankan dari rumah salah satu tersangka yang yang menjadi lokasi perjudian tersebut, yang berada di Gedongkiwo Mantrijeron Yogya, Rabu (3/6) sekitar pukul 01.00 dini hari.
Dari penyergapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pak kartu cina yang berisi 10 set, satu slop kartu domino, dan uang tunai sejumlah 307.000 rupiah.

Para tersangka yang diamankan di Mapolsek Matrijeron bersama dengan barang bukti perjudian (IST/Polsek Mantrijeron)
Terungkapnya kasus perjudian di rumah warga tersebut bermula saat pihak Polsek Mantrijeron mendapatkan laporan dari salah seorang warga, akan adanya tindak pidana perjudian.
Kemudian, petugas Polsek Mantrijeron yang dipimpin langsung oleh Kapolsek melakukan penyelidikan.
“Setelah kami peroleh data lengkap, kami langsung melakukan operasi tangkap tangan, dan didapati bahwa sedang ada perjudian yang dilakukan oleh lima orang tersebut,” ungkap Totok.
Adapun kelima tersangka tersebut adalah Murjiono (31), Ahmad Fauzi Anwar (19), Triantoro Wibowo (25), Bowo Riyanto (21), dan Darmoyono (85), yang kesemuanya merupakan warga Mantrijeron.

Selanjutnya, untuk melakukan proses selanjutnya, kelima tersangka digelandang ke Mapolsek Mantrijeron bersama satu orang saksi.
Guna mempertanggungkan perbutannya kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal 303 KHUP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
“Sebenarnya kami sudah sering mengingatkan dan memberikan sosialisasi ke warga tentang pekat (penyakit masyarakat) tapi kalau masih nekad ya kami tindak,” ujar Totok.
Operasi pekat tersebut, dirinya menambahkan, selain digelar menjelang bulan Ramadan, operasi yang dilakukan tersebut juga merupakan program 100 hari dari Kapolri Kapolda serta Kapolresta dalam rangka memberantas pekat.
Totok juga mengimbau kepada seluruh warga Mantrijeron untuk menghindari pekat, selain melanggar undang-undang, pekat juga merupakan larangan agama. (TRIBUNJOGJA.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/judi_0506_1_20150605_123751.jpg)