Keraton Sayangkan Sengketa Sultan Ground di Pantai Watu Kodok

Pihak Kraton tidak menginginkan adanya sengketa tersebut.

Tayang:
Penulis: akb | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Hari Susmayanti
Kawasan Pantai Watu Kodo, Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari yang menjadi sengketa antara warga lokal dengan investor. 

TRIBUNJOGJA.COM - Sengketa pemanfaatan tanah Sultan Ground (SG) di area pantai Watu Kodok yang semakin meruncing antara pemegang kekancingan dengan warga, membuat pihak Kraton Yogyakarta melalui tim hukumnya angkat bicara.

Tim hukum Kraton, Dr Achiel Suyanto SH MH atau KRT H Nitinegoro, mengatakan bahwa pihak Kraton tidak menginginkan adanya sengketa tersebut.

Sebelumnya, sengketa tersebut telah membuat pihak pemegang surat kekancingan, Enny Supiani melalui pengacaranya, Alex C Timmerman, melaporkan delapan warga yang menolak membongkar lapaknya ke Polres Gunungkidul, Rabu (27/5) beberapa waktu lalu.

“Jadi sebagi tim hukum kraton yang pertama mengingatkan kepada investor akan janjinya dulu sebelum memperoleh kekancingan, bahwa dia sebelum mendapatkan kekancingan itu akan sanggup untuk menyelesaikan kekeluargaan dengan penghuni yang menggarap disana,” ungkap Achiel, Sabtu (30/5/2015).

Achiel menerangkan, upaya main hukum yang dilakukan oleh pihak pemegang kekancingan sangat disayangkan oleh pihaknya. Ketidaksetujuan akan upaya tersebut ditegaskan oleh Achiel. Selain itu, pihaknya prihatin akan langkah yang terbilang sedikit-sedikit melaporkan ke polisi, karena hal tersebut dianggap bukan merupakan jalan untuk menyelesaikan masalah.

“Jadi dia hanya punya hak pengelolaan lho, bukan pemilik. Jadi tidak mempunyai hak melaporkan ke polisi delapan orang itu. Dia diberikan kekancingan untuk menyelesaikan,” ungkap Achiel.

Pihaknya berharap, sengketa tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak. Achiel menegaskan, jika pemegang kekancingan tidak sesuai dengan janjinya, maka pihaknya sebagai tim hukum bisa merekomendasikan untuk mencabut itu kekancingan tersebut karena dinilai tidak memenuhi syarat.

“Jangan seenaknya mengusir orang, wong Kraton saja tidak pernah mengusir orang kok,” ujar Achiel.

Selain mengingatkan kepada pemegang kekancingan, Achiel juga mengingatkan kepada penghuni yang mengelola di daerah tersebut agar dapat bermusyawarah. Hal tersebut dikarenakan, Achiel menambahkan, para penghuni tersebut yang tidak mepunyai alasan benar tinggal disana karena tidak memiliki hak.

“Jangan memaksakan kehendak juga. Jadi, kita juga menghendaki si penghuni jangan seenaknya,” ungkapnya.

Upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak pemerintah daerah (Pemda) Gunungkidul, sangat disambut dengan baik oleh pihak tim hukum Kraton. Musyawarah mufakat antara kedua belah pihak, Achiel menambahkan, merupakan jalan terbaik guna menyelesaikan masalah sengketa tersebut. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved