Polisi Amankan 11 LC dari Tempat Karaoke di Parangkusumo
Selain pemandu, para pengunjung juga turut diamankan dalam operasi tersebut.
Penulis: apr | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polres Bantul yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bantul, AKBP Dadiyo SIK melakukan razia sejumlah tempat karaoke liar yang berlokasi di kawasan Parangkusumo, Parangtritis, Kretek pada Jumat malam (15/5/2015).
Adapun razia itu dilakukan dalam rangka Operasi Pekat 2015.
Kabagops Polres Bantul, Kompol Qori Oktohandoko, Sabtu (16/5/2015) menjelaskan, dari razia itu, pihaknya berhasil mengamankan 11 gadis pemandu atau sering disebut Ladies Club atau Ladies Companion (LC) di empat lokasi karaoke yang berbeda.
Selain pemandu, para pengunjung juga turut diamankan dalam operasi tersebut.
Ironisnya, dari 11 gadis pemandu yang diamankan, dua diantaranya masih berusia di bawah umur, yaitu TV (17) warga Situmulyo, Piyungan, serta RSS (18) warga Panggungharjo, Sewon.
Qori memastikan selain mengamankan para pemandu dan pengunjung, pemilik tempat karaoke juga telah diamankan untuk diberikan tindakan hukum.
"Pemilik juga kita amankan dan akan kita beri tindakan hukum atas perbuatannya, untuk kasus ini lebih kepada kepemilikan mirasnya" jelasnya.
Dari empat pemilik karaoke yang diamankan, ternyata tidak satupun merupakan warga Bantul.
Pemilik karaoke yang diamankan merupakan warga Blora dan Sukoharjo, Jawa Tengah, serta dua orang warga Jambi.
Qori mengakui kepolisian masih kesulitan dalam memberantas karaoke liar secara tuntas, pasalnya dalam beberapa kali operasi, tempat karaoke yang telah ditindak tidak mendapat efek jera dan tetap buka kembali.
"Penanganan tetap kita laksanakan meski belum ada efek jera, minimal bisa mengurangi penyakit masyarakat yang ada," ujarnya. (*)