Raperda Reklame Segera Diparipurnakan
Rencana peraturan daerah (Raperda) Reklame akhirnya akan segera masuk dalam bahasan rapat paripurna pada Senin pekan mendatang.
Penulis: tiq | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Rencana peraturan daerah (Raperda) Reklame akhirnya akan segera masuk dalam bahasan rapat paripurna pada Senin pekan mendatang.
Setelah tertunda beberapa lama, pembahasan Raperda Reklame dinilai sudah selesai dan bisa segera disahkan.
Suwarto, Ketua Pansus Raperda Reklame mengatakan nantinya setelah Raperda ini benar-benar disahkan, maka diharapkan bisa mengurangi 50 persen reklame yang saat ini sudah terpasang.
Ia juga mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menindak tegas reklame yang ketahuan melanggar aturan dalam Raperda.
"Tak hanya tindakan tegas bagi reklame yang melanggar aturan Raperda. Kami juga meminta Pemkot Yogyakarta menaikkan pajak reklame, sehingga pemasukan pajak reklame tidak ikut berkurang," kata Suwarto, Kamis (30/4)
Setelah Raperda ini disahkan, maka aturan-aturan turunannya harus segera diatur dalam peraturan wali kota (Perwal). Terutama soal pengaturan secara teknis.
Namun Suwarto menegaskan dalam mengatur Perwal, Pemkot Yogyakarta harus tetap melakukan koordinasi dengan DPRD Kota Yogyakarta terutama Komis B.
Sementara dari sisi isi Perda, Suwarto mengatakan tidak ada perubahan. Isi draft dalam materi substansi Raperda reklame antara lain tidak diperbolehkannya ada reklame di atas taman.
Reklame dan iklan rokok atau alat kontrasepsi harus minimal 75 meter dari RS, SD, bangunan pemerintah, dan tempat ibadah.
"Namun pemasangan iklan rokok di dekat sekolah atau tempat ibadah diperbolehkan jika ada event khusus. Jangka waktunya pun harus sementara, tidak boleh dalam jangka waktu lama," kata anggota Komisi C ini.
Spanduk iklan yang dipasang melintang jalan juga tidak diperbolehkan lagi. Karena dianggap sangat mengganggu pengguna jalan.
Lalu, apabila dipasang di jalur hijau yang berada di tengah aspal, luas billboard hanya boleh seluas jalur hijau. Tidak boleh melebihinya, sehingga tidak ada bagian reklame yang melayang di atas aspal jalan.
Terakhir, apabila ada dampak negatif yang ditimbulkan baik kepada pengguna jalan, masyarakat sekitar akibat pemasangan reklame misalnya reklame jatuh ke jalan dan membahayakan bahkan melukai pengguna jalan, atau merugikan masyarakat sekitar, akan menjadi tanggung jawab penuh pihak pemasang reklame.
Sementara Haryadi Suyuti, Wali Kota Yogyakarta dalam menanggapi hal tersebut sepakat jika harus ada kenaikan pajak reklame. Seiring dengan berkurangnya jumlah reklame setelah pelaksanaan Raperda reklame.
"Penataan reklame harus mendidik dan ukurannya tidak boleh mengganggu. Kalau semakin besar reklame harus semakin tinggi, dan begitu juga sebaliknya," tegas Haryadi. (tribunjogja.com)