Pembangunan Dua Posko PAC PDIP Salahi Aturan
Kedua bangunan tersebut dibangun di kawasan wisata serta tanah milik pemerintah.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hendy Kurniawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pembangunan dua posko Pimpinan Anak Cabang ( PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang digunakan sebagai rumah aspirasi menyalahi aturan. Kedua bangunan tersebut dibangun di kawasan wisata serta tanah milik pemerintah.
Kedua bangunan tersebut masing-masing Posko PAC PDIP kecamatan Tanjungsari dan Posko PAC Kecamatan Gedangsari. Posko PAC PDIP Kecamatan Tanjungsari dibangun di kawasan wisata Pantai Krakal dan PAC Gedangsari dibangun di tanah milik Kantor Pengelolaan Pasar.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Gunungkidul, Saryanto mengatakan pihaknya sudah melaporkan kedua Posko PAC PDIP tersebut ke bupati untuk segera ditindaklanjuti. Sebab, pembangunan kedua posko tersebut memang menyalahi aturan.
“Kalau dibiarkan saja, maka nanti semua parpol juga akan membangun di kawasan pantai,” katanya, Kamis (30/4/2015).
Menurut Saryanto, seharusnya kawasan wisata bisa terbebas dari bangunan atau posko partai politik.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat Sekda Gunungkidul, Tommy Harahap menegaskan pembangunan kedua posko partai tersebut menyalahi aturan. Untuk itu, pemerintah meminta pengurus partai memindahkan lokasi pembangunannya.
“Ada dua yang diketahui melanggar aturan yaitu di Krakal dan di Gedangsari,” katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pdi-p_1004_20150410_142411.jpg)