Koruptor Diusulkan Juga Harus Dihukum Mati
Menurut Abdul Azis, pemerintah baru mengeksekusi mati terpidana kasus narkoba dan terorisme
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Anggota DPD RI dari DKI Jakarta Abdul Aziz Khafia mengusulkan agar terpidana kasus korupsi juga divonis mati dan dieksekusi karena dampak korupsi mengancam masa depan bangsa Indonesia.
"Indonesia saat ini sudah memasuki darurat narkoba, teroris, dan koruptor, yang mengancam masa depan bangsa," kata Abdul Aziz Khafia pada diskusi "Indonesia Darurat Narkoba" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Menurut Abdul Azis, pemerintah baru mengeksekusi mati terpidana kasus narkoba dan terorisme, sedangkan terpidana kasus korupsi belum ada yang dieksekusi mati.
Bahkan, kata dia, vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa kasus korupsi relatif sangat ringan dibandingkan dengan kerugian negara akibat tindakannya mencuri uang negara.
"Saya melihat kejahatan narkoba, terorisme, dan korupsi, sudah luar biasa sehingga penanganannya juga harus secara luar biasa," kata dia. (Antara)