Eksekusi Hukuman Mati

Inilah 19 Langkah Eksekusi Mati

Adapun prinsip-prinsip pelaksanaan eksekusi mati tersebut adalah sebagai berikut:

Penulis: ufi | Editor: Hendy Kurniawan

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ibnu Taufik Jr

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Indonesia mengenal hukuman mati yang hingga kini masih diberlakukan. Pelaksanaan eksekusi mati ini dilakukan dengan menghadapi regu tembak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Sedangkan teknis pelaksanaan eksekusi mati secara detail diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010. Adapun prinsip-prinsip pelaksanaan eksekusi mati tersebut adalah sebagai berikut:

1. Eksekusi mati dilakukan oleh Polda tempat hukuman dijatuhkan atas permintaan kejaksaan setempat. Bila dilakukan di tempat berbeda maka dilakukan koordinasi dengan Polda tempat eksekusi dilakukan.

2. Seorang terpidana mati berhadapan dengan satu regu tembak yang terdiri dari 14 orang. Di dalam regu tembak tersebut terdiri dari 1 Komandan Pelaksana berpangkat Inspektur Polisi; 1 Komandan Regu berpangkat Brigadir atau Brigadir Polisi Kepala (Bripka); dan 12 (dua belas) orang anggota berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) atau Brigadir Polisi Satu (Briptu).

3. Di luar regu penembak, ekskeusi mati juga didampingi oleh 5 regu pendukung yang memiliki tugas-tugas tersendiri:
a. Regu 1, tim survei dan perlengkapan;
b. Regu 2 pengawalan terpidana;
c. Regu 3 pengawalan pejabat;
d. Regu 4 penyesatan route; dan
e. Regu 5 pengamanan area.

4. Saat pelaksanaan eksekusi, ada beberapa poin sebagai berikut:
a. Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih
b. Saat dibawa ke tempat eksekusi, terpidana dapat didampingi seorang rohaniawan
c. Regu pendukung telah siap di lokasi eksekusi 2 jam sebelum eksekusi
d. Regu penembak telah siap di lokasi eksekusi 1 jam sebelum eksekusi
e. Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 meter sampai dengan 10 meter dan kembali ke daerah persiapan

5. Komandan pelaksana memerintahkan kepada komandan regu untuk mengisi 12 senjata dengan amunisi serta menguncinya.

6. Dari 12 senjata api laras panjang, 3 senjata berisi peluru tajam dan 9 lainnya merupakan peluru hampa.

7. Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniawan

8. Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak

9. Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan

10. Komandan Pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan regu penembak dengan menghadap ke arah serong kiri regu penembak; dan mengambil sikap istirahat di tempat;

11. Saat Komandan Pelaksana mengambil sikap sempurna, regu penembak mengambil sikap salvo ke atas

12. Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Tags
eksekusi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved