Inspektorat Sleman Dalami Informasi Adanya Pungli untuk Urus Akta Kelahiran

Hal tersebut menyusul adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban pungli saat mengurus akta kelahiran.

Tayang:
Penulis: ang | Editor: Muhammad Fatoni

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN – Inspektorat Kabupaten Sleman masih akan mendalami kasus pungutan liar (pungli) di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat. Hal tersebut menyusul adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban pungli saat mengurus akta kelahiran.

Kepala Inspektorat Kabupaten Sleman, Suyono mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima laporan langsung dari masyarakat terkait praktek pungli tersebut. Kendati demikian, pihaknya sudah mengonfirmasi masalah tersebut kepada Dinas terkait.

“Informasi yang kami terima baru dari berita di media massa, namun sejauh ini belum ada masyarakat yang melaporkan hal ini secara langsung,” paparnya saat ditemui tribunjogja.com, Jumat (24/4/2015).

Menurutnya dari konfirmasi tersebut, pihak Dispendukcapil menyangkal adanya pungutan tersebut. Sedangkan pungutan Rp 10.000 yang dilaporkan warga, merupakan pungutan yang dilakukan oleh oknum di luar petugas dan tidak terkontrol oleh Dinas.

“Dari klarifikasi yang kami terima, oknum itu mengambil pungutan kepada warga yang memerlukan saksi dalam pencatatan akta,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya masih mendalami hal ini. Pasalnya jika benar dilakukan oleh petugas maka hal tersebut merupakan pelanggaran. Hal ini dikarenakan PNS hanya boleh mengambil pungutan yang diatur oleh Perda.

“Dan hasilnya (pungutan) harus kembali ke kas daerah. Jika tidak, maka dapat disebut hal itu sebagai pungli,” ujarnya.

Sesuai Peraturan Bupati Nomor 80/2009 tentang petunjuk pelaksanaan pendataan kependudukan dan catatan sipil,untuk keterlambatan pencatatan kelahiran setelah 60 hari akan dikenai denda sebesar Rp 30 ribu.

Sedangkan untuk kematian, setelah lewat 30 hari maka dibebani denda Rp 15 ribu, pernikahan lewat 60 hari denda Rp 75 ribu dan penceraian telat 60 hari terkena denda Rp 100 ribu. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved