Pendaftaran Peserta BPJS Wajib Dilakukan Satu Keluarga

Hal ini diatur dalam Perpres RI Nomor 111 Tahun 2013

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Hendy Kurniawan

TRIBUN, apa kalau mau ikut jadi peserta BPJS harus satu keluarga? Misal satu keluarga ada tiga orang, berarti harus daftar semua? Terima kasih. +6281904067xxx

Pendaftaran peserta BPJS wajib dilakukan untuk satu keluarga. Hal ini diatur dalam Perpres RI Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dalam pasal 11 ayat 3.

Peraturan tersebut berbunyi "Setiap Pekerja Bukan Penerima Upah wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya secara sendiri-sendiri atau berkelompok sebagai Peserta Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran".

BPJS Kesehatan DIY

Sumber: Tribun Jogja
Tags
hps
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved