KPU Sleman Pinjam DPT Pilkades
Hal tersebut sebagai percepatan penyusunan DPS Pilkada yang rencananya akan digelar tahun ini
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman berencana meminjam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak sebagai basis penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada setempat. Hal tersebut sebagai percepatan penyusunan DPS Pilkada yang rencananya akan digelar tahun ini.
Komisioner KPU Sleman Divisi Hukum, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Imanda Yuliyanto mengatakan penggunaan DPT Pilkades sebagai basis data DPS Pilkada bukan mutlak adanya. Hal ini lantaran akan dilakukan pemutakhiran data kembali oleh petugas ad hoc yang ditunjuk oleh KPU.
“Hanya sebagai data acuan saja, bukan sebagai data pokok. Apalagi tugas dari petugas ad hoc untuk diantaranya melakukan pemutakhiran data pemilih,” paparnya, Minggu (5/4/2015).
Menurutnya alasan pengunaan data DPT pilkades tersebut dilakukan lantaran merupakan data yang lebih valid jika dibandingkan menggunakan DPT pemilu legislatif sebagai acuan. Pasalnya DPT Pilkades tersebut merupakan hasil pendataan terbaru terhadap warga Sleman yang memiliki hak pilih.
“Kami sudah mengomunikasikan hal ini kepada Pemkab Sleman selaku penyelenggara Pilkades serentak. Namun tentu kami masih menunggu pelaksanaan pilkades itu sendiri yang rencananya digelar lebih dulu sebelum pilkada dilaksanakan,” kata dia.
Komioner KPU Sleman Divisi Teknis Penyelenggara, Haryanta mengatakan penggunakan DPT Pilkades serentak tersebut dinilai sangat membantu percepatan penyusunan DPS Pilkada.
Pasalnya dengan penyelenggaraan pilkades di 35 desa dari total 86 desa di Sleman tersebut, diperkirakan membantu penyusunan basis DPS pilkada hampir 50 persennya.
“Tentu diperlukan pembaruan data kembali, karena masih ada desa yang tidak menggelar pilkades di tahun ini,” ungkapnya.
Selain membantu dalam penyusunan DPS Pilkada, penggunaan DPT Pilkades tersebut juga dapat dijadikan acuan bagi KPU Sleman untuk menentukan sebaran tempat pemungutan suara (TPS).
“Sehingga kebutuhan TPS dapat diperkirakan di awal, termasuk jumlah pemilih di masing-masing wilayah,” ujarnya.
Kendati demikian dalam pelaksana Pilkada, KPU Sleman masih menunggu pengesahan Peraturan KPU (PKPU) yang diperkirakan akan diparipurnakan oleh DPR pada April ini. Dengan demikian, diharapkan tahapan Pilkada dapat dilakukan mulai Mei mendatang.
“Terlebih untuk pengangkatan petugas adhoc harus mengacu pada PKPU sebagai landasan hukum. Untuk itu tahapannya hingga saat ini belum dapat dilakukan,” katanya. (tribunjogja.com)