Minta Informasi Syarat Peningkatan SIM
Sesuai Perkap nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM), peningkatan SIM mencakup syarat-syarat
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mohon info syarat meningkat kelas SIM B 1 ke SIM B 1 umum. Terima kasih.
Dari: +6285216009xxx
Sesuai Perkap nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM), peningkatan SIM mencakup syarat-syarat :
1. KTP asli dan fotokopi
2. SIM asli dan fotokopi
3. Surat keterangan kesehatan
4. Surat keterangan hasil psikologi
5. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak dua lembar
6. Sertifikat dari LPK yang terakreditasi
Kemudian untuk meningkatkan menjadi SIM Umum, persyaratannya :
A. SIM sesuai syarat usia
B. Identitas diri berupa KTP
C. Sehat jasmani dengan dibuktikan sket dari dokter
D. Sehat rohani dengan dibuktikan lulus tes psikologi
E. Membawa sertifikat kompetensi mengemudi
F. Membayar sebesar Rp 50 ribu yang diatur dalam PP nomor 50/2010 tentang PNBP
G. Mengisi formulir pendaftaran
H. Pemohon harus ke Ditlantas untuk menempuh uji reaksi, uji keterampilan, uji antisipasi dan uji aptitude. (*)
Ditlantas Polda DIY